PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN PADA BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KOTA DENPASAR BERBASIS ELEKTRONIK
Abstract
Sistem Pendaftaran Hak Tanggungan Elektronik akan dikelola oleh Menteri Pertanian Perencanaan/Kepala Peraturan Badan Pertanahan Tahun 2020 Nomor 5 Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terpadu Elektronik (Online System) dan akan menggantikan sistem pendaftaran Hak Tanggungan secara manual. Metode yang digunakannya adalah analisis deskriptif pakai penghampiran kualitatif. Ada dua masalah yang tidak bisa diubah. Dengan kata lain, ini adalah cara untuk mendaftarkan hak tanggungan Anda secara elektronik ke Badan Pertanahan Kota (BPN) Denpasar. Hasil penelitian empiris pendaftaran hak tanggungan yaitu pendaftaran hak tanggungan secara elektronik pada Badan Pertanahan (BPN) Kota Denpasar mengacu pada Peraturan Menteri Penataan Ruang/Sekretaris Badan Pertanahan Nomor 5 Tahun 2020. Layanan KPR Terintegrasi Elektronik. Keterbatasan yang dihadapi dalam pelaksanaan pendaftaran hipotek elektronik ditinjau dari faktor-faktor yang dihadapi oleh Kantor Pertanahan Kota Denpasar seperti proses aplikasi yang agak lama, proses aplikasi atau entri hipotek elektronik dilakukan oleh penanggung jawab penandatanganan tanah. Lama akta, antusias PPAT lemah, Verifikasi catatan KPR Elektronik oleh Kantor Pertanahan memakan waktu lama, dan permintaan elektronik sering cacat. Dan hambatan pendaftaran elektronik hipotek tidak selalu bekerja dengan sempurna. Misalnya, sistem pendaftaran adalah tentang peningkatan layanan dan lebih cepat, lebih nyaman dan lebih mudah bagi masyarakat.