Perlindungan Hukum Terhadap Hak Milik Atas Tanah Ulayat Desa Adat (Studi Kasus di Kecamatan Umalulu Kabupaten Sumba Timur)

  • Gilbert Adytia Rohi Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • I Ketut Kasta Arya Wijaya Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • Luh Putu Suryani Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
Keywords: Perlindungan Hukum, Tanah Ulayat, Desa Adat

Abstract

Perlindungan masyarakat hukum adat dijamin oleh Pasal 18 B Undang-Undang Dasar 1945. Namun ada penguasaan oleh PT Muria Sumba Manis (MSM) untuk mengelola tanah ulayat di desa adat, kecamatan Umalulu, kabupaten Sumba Timur sebagai perkebunan tebu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsi perlindungan hukum dan penyelesaian sengketa terhadap hak milik atas tanah ulayat tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yakni metode empiris. Hasil temuan penelitian, bahwa akibat dari masuknya PT MSM, hak-hak masyarakat adat di kecamatan Umalulu, yang meliputi hutan, mata air, dan tempat ibadah kepercayaan Marapu terabaikan. Hasil investigasi hukum ditemukan bahwa Perusahaan tidak mengantongi surat resmi dari BPN mengenai HGU untuk kepentingan bisnis tebu PT MSM. Upaya penyelesaian hukum terhadap konflik ini menggunakan UUPA nomor 5 tahun 1960. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) NTT menggunakan UUPLH nomor 32 tahun 2009 dengan tahapan identifikasi, pengorganisasian, pendampingan, dan mediasi/audiensi bersama pemerintah daerah terkait persoalan agraria di Sumba Timur.

References

Gunawan, Y. (2021). Hukum Internasional: Sebuah Pendekatan Modern. Yogyakarta: LP3M Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia. Maluku: Bina Ilmu.

I Made Citra Gada Kumara, I Ketut Kasta Arya Wijaya, L. P. S. (2021). Kepastian Hukum Pemegang Hak Atas Tanah Dalam Sistem Hukum Pertanahan Di Indonesia. Jurnal Preferensi Hukum, 2(3), 560–563.

Laturette, A. I. (2016). Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat. Jurnal SASI, 22(2).

Maladi, Y. (2013). Kajian Hukum Kritis Alih Fungsi Lahan Hutan Berorientasi Kapitalis. Jurnal Dinamika Hukum, 13(1).

Nurbani, H. S. H. dan E. S. (2013). Penerapan teori hukum pada Penelitian Tesis dan DIsertasi. Jakarta: Raja grafindo Persada.

Putra, I. P. S. W., Wijaya, I. K. K. A., & Suryani, L. P. (2022). Pengaturan Pengenaan Pajak dalam Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Jurnal Analogi Hukum, 4(2), 204–208.

Triani, N, K, E., Sukadana, I, K., Suryani, L, P. (2021). Pewarisan Hak Atas Tanah Yang Dibebankan Hak Tanggungan. Jurnal Analogi Hukum, 3(1), 52–56.

Wignjodipuro, S. (1979). Pengantar dan Asas-Asas Hukum adat. Bandung: Penerbit Alumni.

Yuriani, R. A. (2013). Upaya Pengadilan Negeri Yogyakarta Dalam Menyelesaikan Sengketa Melalui Mediasi. Yogyakarta: Jurnal Skripsi Pendidikan Kewarganegaraan, UNY.

Published
2023-03-25
How to Cite
Gilbert Adytia Rohi, I Ketut Kasta Arya Wijaya, & Luh Putu Suryani. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Milik Atas Tanah Ulayat Desa Adat (Studi Kasus di Kecamatan Umalulu Kabupaten Sumba Timur). Jurnal Preferensi Hukum, 4(1), 18-22. https://doi.org/10.55637/jph.4.1.6420.18-22
Abstract viewed = 1049 times
PDF downloaded = 1112 times

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>