Gugatan Perceraian Tanpa Akta Perkawinan Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974
Abstract
Perkawinan merupakan sebuah ikatan yang mengatur hubungan lahir dan batin terhadap pasangan yang melakukan hubungan suami istri yang dalam melakukannya harus memenuhi dasar dalam perkawinan yaitu sah menurut menurut agama dan hukum negara. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kekuatan akta perkawinan jika terjadinya perceraian dan Bagaimana akibat hukum gugatan perceraian yang tidak memiliki akta perkawinan. Menggunakan metode dari penelitian hukum normatif diharapkan tepat dipilih dalam menyelesaikan penelitian ini dengan dapat menjawab permasalahan yang ada. Hasil dari penelitian diketahui bahwa akta perkawinan memiliki hukum yang kuat dan penting demi kepentingan bagi suami istri serta anaknya. Perceraian yang tidak memiliki akta perkawinan dapat ditolak oleh pengadilan karena syarat mutlak untuk mengajukan gugatan adalah akta perkawinan sebagai alat bukti yang sah bahwa perkawinan itu memang terjadi.
References
Gede Pupung Januartika, Komang Febrinayanti Dantes. 2022. “Tinjauan Yuridis terhadap Perceraian Tanpa Akta Perkawinan Ditinjau dari Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 (Studi Kasus Pengadilan Negeri Singaraja).†Jurnal Komunitas Yustisia 5(3).
Jonaedi Efendi, Johnny Ibrahim. 2018. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Depok: Prenadamedia.
Muhammad, Abdulkadir. 2010. Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: PT Citra Aditya Bakti.
Sirait, Rian M. 2021. “Pencatatan Perkawinan dalam Peraturan Perundang-undangan Perkawinan di Indonesia Marriage Registration in Indonesia’s Marriage Law Regulations.†Jurnal Juristic 1(1).
Subekti. 2005. Hukum Pembuktian. Jakarta: PT. Pradnya Paramitha.
Supriyanta, Bambang Ali Kusuma &. 2018. “Manfaat Akta Perkawinan bagi Anggota Masyarakat.†Jurrnal Pengabdian Masyarakat 2(2).
Trianto, Titik Triwulan dan. 2007. Poligami Perspektif Perikatan Nikah. Edited by P. Pustaka. Jakarta.
Usman, Rachmadi. 2017. “Makna Pencatatan Perkawinan dalam Peraturan Perundang-undangan Perkawinan di Indonesia.†Jurnal Legislasi Indonesia 14(3).
Waluyo, Bing. 2020. “Sahnya Perkawinan Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.†Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 2(1).