Efektivitas Program Desa Bersinar (Bersih Narkoba) di Desa Pemogan Kota Denpasar Sebagai Implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009

  • Dewa Krisna Putra Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • Anak Agung Sagung Laksmi Dewi Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • Luh Putu Suryani Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
Keywords: Desa Pemogan, Badan Narkotika Nasional, Program Desa Bersinar

Abstract

Desa Pemogan merupakan salah satu desa yang dipilih oleh BNN sebagai pilot dari program desa bersinar dikarenakan memiliki jenis masyarakat yang heterogen, dekat dengan daerah pariwisata seperti Sanur dan Kuta, daerah tersebut diketahui banyak tempat hiburan malam yang sangat rentan penyalahgunaan narkoba. Rumusan masalah yang diangkat yaitu bagaimanakah implementasi Undang-Undang No 35 Tahun 2009 terhadap program desa bersinar di Desa Pemogan dan faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan program desa bersinar di desa Pemogan. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum empiris yaitu sebuah metode penelitian hukum yang berupaya untuk melihat hukum dalam artian yang nyata. Hasil penelitian menjelaskan implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 terhadap program desa bersinar di Desa Pemogan telah berjalan dengan baik terbukti dengan adanya penurunan penggunaan narkoba serta diberikan piagam penghargaan oleh BNN RI. Faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan program desa bersinar di desa Pemogan yakni adanya kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkotika serta dibentuk relawan anti narkoba dan di support oleh Yayasan Bali Samsara yang bergerak di bidang rehabilitasi.

References

Abdul Hamid, I. W. D. P. (2020). Efektivitas Pecalang Desa Pemogan Dalam Mewujudkan Masyarakat Tertib Ditinjau Dari Perwali No. 32 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat. PARTA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(2).

Anik Widiastuti, A. S. N. (2019). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pengembangan Desa Wisata Nganggring Sleman. Jurnal Ilmiah Wuny, 1(1).

Dwi Nur Handayani, A. A. (2022). Upaya Penanganan Penyalahgunaan Narkoba Oleh Badan Narkotika Nasional (Bnn) Kota Gorontalo. Jurnal Ilmiah Muqoddimah, 6(1).

I Gede Suariawan, A. A. S. L. D. & L. P. S. (2022). Faktor Penyebab Penyalahgunaan Dan Peredaran Narkotika Di Wilayah Hukum Polresta Denpasar. Jurnal Konstruksi Hukum, 3(2).

Indonesia, D. B. P. B. N. N. R. (2018). Awas Narkoba Masuk Desa Dalam Rangka Mewujudkan Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar). Jakarta: Direktorat Advokasi.

Nasional, B. N. (2019). Jadikan Narkoba Musuh Kita Bersama. Jakarta: Press Release Akhir Tahun Badan Narkotika Nasional.

Nugroho, R. (2016). Kebijakan Publik di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Pahlevi, D. (2020). Peran Badan Narkotika Nasional (Bnn) Dalam Penanggulangan Narkoba Di Kelurahan Pelita Kota Samarinda. eJournal Ilmu Pemerintahan, 8(1).

Sadly, H. (2000). Kamus Inggris Indonesia. Jakarta: Gramedia.

Sonata, D. L. (2014). Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris: Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 8(1).

Published
2023-03-25
How to Cite
Dewa Krisna Putra, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, & Luh Putu Suryani. (2023). Efektivitas Program Desa Bersinar (Bersih Narkoba) di Desa Pemogan Kota Denpasar Sebagai Implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Jurnal Preferensi Hukum, 4(1), 6-10. https://doi.org/10.55637/jph.4.1.6731.6-10
Abstract viewed = 504 times
PDF downloaded = 835 times

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >>