Masterplan Penataan Jalan Usaha Tani Pada Subak Cemagi Anyar Sebagai Penunjang Pariwisata Desa Munggu

  • Dewa Ayu Nyoman Sriastuti
  • A.A Sg. Dewi Rahadiani Universitas Warmadewa
  • Lilik Antarini Universitas Warmadewa
Kata Kunci: Penataan kawasan, wisata olahraga, fasilitas penunjang, gambar kerja, Subak Cemagi Anyar

Abstrak

Kabupaten Badung merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Bali, yang sebagian besar pendapatan daerahnya bersumber dari sektor pariwisata. Pengembangan potensi sumber daya sebagai daya tarik wisata di Badung salah satunya adalah pengembangan pariwisata pedesaan dengan konsep pariwisata milik masyarakat dan pemberdayaan masyarakat lokal. Pemerintah Kabupaten Badung mendorong program pariwisata berbasis masyarakat dan pedesaan dengan membentuk Desa Wisata yang bertujuan untuk memanfaatkan fungsi lingkungan guna kepentingan wisata budaya, wisata agro, wisata tirta, wisata spiritual, wisata olahraga, peningkatan dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan seperti tertuang dalam Peraturan Bupati Badung No 22 Tahun 2021, Kabupaten Badung memiliki 11 Desa Wisata dimana salah satunya adalah Desa Munggu, Kecamatan Mengwi. Topografi wilayah Desa Munggu berpotensi untuk dikembangkan menjadi daerah tujuan wisata dengan potensi alamnya, seperti pantai yang bercirikan berpasir hitam, sungai yang dibatasi dengan tebing dan pepohonan hutan yang masih asri dan persawahan yang masih sangat hijau. Salah satu potensi desa wisata yang akan dikembangkan dan menjadi salah satu program prioritas desa adalah kawasan Subak Cemagi Anyar. Adapun beberapa alternatif dalam penataan fasilitas penunjang di kawasan ini antara lain pembuatan rancangan penataan fasilitas penunjang wisata olahraga berupa Layout Plan, perancangan Detail Engineering Drawing (DED) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dapat dijadikan landasan mitra dalam pengajuan bantuan pembangunan kepada Pemerintah Kabupaten Badung maupun Provinsi.

Referensi

Akbar, Moh Ardi. (2018). Pengembangan Desa Wisata Budaya Berbasis Masyarakat di Dusun Sade Desa Rembitan Kabupaten Lombok Tengah. Skripsi Ilmu Pemerintahan, FISIP, UMM.

Bupati, P. (2021) Peraturan Bupati Badung Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Penetapan Kawasan Desa Wisata Di Kabupaten Badung. Indonesia.

Kartimin, I.W., Mekarini, N.W. dan Arini, N.N. (2022) “Potensi Desa Wisata Munggu Sebagai Daya Tarik Wisata Berbasis Masyarakat Di Kabupaten Badung,” Jurnal Ilmiah Hospitality Management, hal. 31–41. Tersedia pada: https://doi.org/https://doi.org/10.22334/jihm.v13i1.223.

Mekari Jurnal (2022), Pengertian Dan Contoh Rencana Anggaran Biaya (RAB). (https://www.jurnal.id/id/blog/contoh-rencana-anggaran-biaya-sbc/.

Purwaningsih, N.P.. dan Mahagangga, I.G.A.. (2018) “Hambatan Desa Munggu Sebagai Desa Wisata Di Kabupaten Badung,” Jurnal Destinasi Pariwisata, hal. 187. Tersedia pada: https://doi.org/https://doi.org/10.24843/jdepar.2017.v05.i02.p02.

Tri Joko, (2018) Rencana Anggaran Biaya (RAB), Kendari.

Diterbitkan
2024-06-12
Bagian
Articles
Abstrak viewed = 4 times
PDF downloaded = 2 times