Perlindungan Hukum terhadap Hak Konsumen Atas Informasi Produk Import
Abstrak
In this increasingly modern era, businesses can produce goods and services with high competitiveness; the existence of Law Number 8 of 1999 which regulates consumer protection is not intended to turn off business of business people. The government plays a role in controlling between business actors and consumers, as for 3 (three) things that support a country's ability to implement good governance, namely 1. State or Government, 2. Century society, civil society, civil society, and 3. Partnership interactions arising from trust. The presence of the Consumer Dispute Settlement Agency is very beneficial for businesses and consumers to follow up on a legal conflict. Pada era yang semakin modern ini pelaku usaha dapat mengasilkan barang maupun jasa dengan daya saing tinggi, adanya UU Nomor 8 Tahun 1999 yang mengatur perlindungan konsumen tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha para pelaku usaha. Pemerintah berperan dalam pengendalian antara pelaku usaha dan konsumen, adapun 3 (tiga) hal yang mendukung kemampuan suatu negara dalam melaksanakan pemerintahan yang baik, yakni 1. Negara atau Pemerintah, 2. Masyarakat abad, masyarakat madani, masyarakat sipil, dan 3. Interaksi kemitraan yang timbul karena kepercayaan. Kehadiran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen sangat bermanfaat bagi pelaku usaha dan konsumen untuk menindaklanjuti terjadinya suatu konflik hukum.Referensi
Dwiyanto, A. (2006). Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Kristiyanti, C. T. S. (2008). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.
Megawati. (2013). Penyelesaian Sengketa Mengenai Produk Makanan Yang Tidak Terdaftar di Bidang Pengawas Obat dan Makanan Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
Miru, A., & Yodo, S. (2013). Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Kosumen di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Peraturan Menteri Perdagangangan Nomor. 73/M-DAG/PER/9/2015.
Rajagukguk, E., Syawali, H., & Imaniyati, N. S. (2000). Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung: Mandar Maju.
Sadar, M., Makarao, M. T., & Mawadi, H. (2012). Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Jakarta: Akademika Pressindo.
Suardhana, C. V. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Penanaman Modal Asing pada Sektor Perkebunan di Indonesia. Jurnal Hukum Prasada, 6(1), 1–14. Retrieved from https://ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/prasada/article/view/1007
Susanto, H. (2008). Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan. Jakarta: Visi Media Pustaka.
Sutedi, A. (2008). Tanggung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Bogor: Ghalia Indonesia.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Widjaja, G., & Yani, A. (2000). Hukum Tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. Retrieved from https://onesearch.id/Record/IOS1.INLISM00000000150804