Perlindungan Hukum Terhadap Penanaman Modal Asing pada Sektor Perkebunan di Indonesia

  • Catherine Vania Suardhana Magister of Law, Universitas Warmadewa

Abstract

Investment is one indicator of economic development which plays a role in processing Indonesia's huge economic potential into a real economic power. Increasing investment in Indonesia has become important in terms of accelerating national economic development and the realization of Indonesia's political and economic sovereignty. Plantation plays an important role in the national economy and has great potential in national economic development. The purpose of this study is to find out and analyze the basics of legal protection against foreign investment in the control of land rights in the plantation sector in Indonesia and to know and analyze corporate social responsibility (CSR) in foreign investment in the plantation sector in Indonesia. The research method used in this study is Juridical-Normative research method. The research approach used by the author is a legal approach, conceptual approach, analytical approach, and philosophical approach. The results of this study are preventive legal safeguards provided by the government based on laws for foreign investors in the plantation sector in Indonesia are in the form of basic investment policies, types of plantation businesses, land use permits and business permits until the end of investment activities while legal protection repressive is aimed at overcoming and resolving disputes that occur between investors and the government or between fellow investors and corporate social responsibility (CSR) places more emphasis on corporate responsibility for actions and business activities that affect certain people, society and the environment where companies carry out their business activities in such a way that the company provides positive benefits to the community, the company itself and the government. Penanaman modal adalah salah satu indikator pembangunan ekonomi yang berperan dalam mengolah potensi ekonomi Indonesia yang besar menjadi kekuatan ekonomi yang riil. Peningkatan penanaman modal di Indonesia menjadi penting dalam hal mempercepat pembangunan ekonomi nasional dan perwujudan kedaulatan politik serta ekonomi Indonesia. Perkebunan berperan penting dalam perekonomian nasional dan memiliki potensi besar dalam pembangunan perekonomian nasional. Tujuan dari Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis mengenai dasar-dasar perlindungan hukum terhadap penanaman modal asing dalam penguasaan hak atas tanah pada sektor perkebunan di Indonesia dan untuk mengetahui dan menganalisis tanggungjawab sosial perusahaan (CSR) dalam melakukan penanaman modal asing pada sektor perkebunan di Indonesia Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian Yuridis-Normative. Pendekatan Penelitian yang digunakan oleh penulis adalah pendekatan undang-undang, pendekatan konsep, pendekatan analitis, dan pendekatan filosofis. Hasil Penelitian ini adalah Perlindungan hukum preventif yang diberikan oleh pemerintah berdasarkan undang-undang bagi penanam modal asing sektor perkebunan di Indonesia adalah berupa penetapan kebijakan dasar penanaman modal, jenis usaha perkebunan, izin penggunaan tanah dan izin usaha sampai dengan berakhirnya kegiatan penanaman modal sedangkan Perlindungan hukum represif adalah bertujuan untuk menanggulangi dan menyelesaikan perselisihan yang terjadi antara penanam modal dengan pemerintah atau antara sesama penanam modal dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) lebih menekankan pada tanggung jawab perusahaan atas tindakan dan kegiatan usahanya yang berdampak pada orang-orang tertentu, masyarakat dan lingkungan di mana perusahaan-perusahaan melakukan aktivitas usahanya sedemikian rupa sehingga perusahaan memberikan manfaat yang positif bagi masyarakat, perusahaan itu sendiri dan pemerintah.

References

Amri, M., & Sarosa, W. (2008). CSR untuk Penguatan Lokal Kohesi Sosial. Jakarta: Indonesia Business Links.

Atmaja, I. D. G., & Budiartha, I. N. P. (2018). Teori-teori Hukum. Malang: Setara Press.

Budiartha, I. N. P. (2016). Hukum Outsouching (Konsep Alih Daya, Bentuk Perlindungan, dan Kepastian Hukum). Malang: Setara Press.

Chandrawulan, A. A. (2011). Hukum Perusahaan Multinasional, Liberalisasi Hukum Perdagangan Internasional dan Hukum Penanaman Modal, cetakan ke-1. Bandung: Alumni.

Dewi, P. M. (2014). Perlindungan Hukum Bagi Investasi Asing Dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean 2015. Journal RECHSTAAT Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNSA, 8(1), 1–10.

Ilmar, A. (2004). Hukum Penanaman Modal di Indonesia. Jakarta: Prenada Media.

Mohede, S. (2013). Perlindungan Hukum Terhadap Investasi Di Daerah Minahasa Selatan Sehubungan Dengan Otonomi Daerah. Core, 21(3), 56–68.

Muljati, W. H. (2011). Manfaat CSR Bagi Perusahaan?

Nonet, P., & Selznick, P. (2003). An Intruduction to the Philosoply of Law. In Hukum Responsif (p. 23). Jakarta: Muma.

Radyati, & Nindita, M. R. (2008). CSR Untuk Pemberdayaan Ekonomi Lokal. Jakarta: Indonesia Business Links.

Rizal, A. (2013). Penyelesaian sengketa di bidang investasi.

Santoso, U. (2010). Hukum Agraria dan Hak-hak Atas Tanah. Jakarta: Prenada Media Group.

Sembiring, S. (2007). Hukum Investasi Pembahasan Dilengkapi dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Bandung: Nuansa Aulia.

Siregar, M. (2011). Hukum Penanaman Modal dalam Kerangka WTO. Medan: Pustaka Bangsa.

Suharto, E. (2007). Kebijakan Sosial Sebagai Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.

Suparji. (2008). Penanaman Modal Asing di Indonesia Insentif Versus Pembatasan. Jakarta: Universitas Al-Azhar.

Suratman, A. R. (2010). Hukum Investasi & Pasar Modal. Jakarta: Sinar Grafika.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria

Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Wulandari, Y. (2014). Pengertian, Fungsi dan Manfaat CSR (Corporate Social Responsibility).

Published
2019-03-27
How to Cite
Suardhana, C. V. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Penanaman Modal Asing pada Sektor Perkebunan di Indonesia. Jurnal Hukum Prasada, 6(1), 1-14. https://doi.org/10.22225/jhp.6.1.2019.1-14
Abstract viewed = 1832 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 3612 times