PLAGIASI HAK CIPTA KARYA SENI RUPA DI BALI

  • Tjokorda Udiana Nindhya Pemayun
  • I Made Suwitra
  • I Made Sepud

Abstrak

Tesis ini difokuskan secara konfrehensif mengenai plagiasi hak cipta karya seni rupa di Bali menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Dalam tesis ini membahas dua masalah yakni pertama, bagaimanakah pelaksanaan dan perlindungan hukum hak cipta karya seni rupa di Bali dan kedua, bagaimanakah penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta karya seni rupa di Bali. Empat teori hukum dipergunakan yakni (1) Teori Kepastian Hukum, (2) Teori Perlindungan Hukum, (3) Teori Keadilan Hukum dan (4) Teori Sistem Hukum. Relevansi empat teori hukum yang digunakan sebagai pisau analisis. Hasil tesis yakni: dalam Hak Cipta terdapat dua hak yang melekat, yaitu Hak Ekonomi dan Hak Moral. Kasus plagiat atau plagiasi terhadap hak cipta karya seni rupa di Bali lebih mengarah kepada pelanggaran terhadap Hak Moral Pencipta. Penegakan hukum dan perlindungan terhadap Hak Cipta lebih mengutamakan kepada pelaku pelanggaran karya cipta seni rupa di Bali yang membuat dan yang mendistribusikan ketimbang pengguna perseorangan. Plagiat terhadap karya cipta seni rupa di Bali tidak hanya terbatas pada karya ilmiah dan obyek hak cipta lainnya tetapi juga kepada Hak Paten dan Merk. Kata kunci: Plagiasi, Hak Cipta, Karya Seni Rupa.
Diterbitkan
2017-11-08
Bagian
Articles
Abstrak viewed = 1312 times
PDF downloaded = 14754 times