DILEMA LEMBAGA PERADILAN TRADISIONAL DI BALI (STUDI KASUS KERTA DESA TUBAN)

  • I Made Mardika Universitas Warmadewa
  • I Wayan Wesna Astara Universitas Warmadewa

Abstract

Dinamika pariwisata global mengharuskan Bali mengambil dua pilihan kebijakan sekaligus. Disamping turut dalam pusaran budaya modernisasi global, sekaligus dituntut adanya penguatan terhadap adat dan tradisi sebagai ciri identitas kebudayaan Bali. Kecendrungan ini melanda Tuban sebagai salah satu destinasi wisata Bali. Akibat perkembangan pariwisata telah merubah tatanan masyarakat Tuban dari desa tradisional menjadi desa global. Desa Adat Tuban dihadapkan oleh sejumlah persoalan yang kompleks seperti masalah perceraian, penduduk pendatang (krama tamyu), pengangkatan anak (memeras sentana), pelaksanaan upacara agama, dan pengelolaan asset desa adat. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut Desa Adat Tuban membentuk Kerta Desa, yakni semacam lembaga peradilan di tingkat desa adat. Akan tetapi, lembaga ini belum bisa berperan optimal karena tidak didukung oleh sarana prasarana yang memadai, dan ketentuan tertulis yang mengatur wewenang, fungsi serta tugasnya. Selain itu, krama desa belum mengerti dan memahami keberadaan lembaga peradilan desa ini. Memperhatikan fenomena tersebut, dipandang perlu dilakukan action research. Program ini bertujuan memberdayakan Kerta Desa dengan target khusus mengoptimalkan peran Kerta Desa melalui penyusunan draf perarem, fasilitasi pengadaan sarana prasarana, dan sosialisasi Kerta Desa kepada krama adat Tuban. Objek Sasaran atau yang menjadi mitra kerja sama difokuskan kepada pengurus Kerta Desa dan tokoh masyarakat Desa Adat Tuban. Metode pendekatan yang diterapkan adalah legal drafting, FGD, dan ceramah. Pelaksanaan kaji tindak menghasilkan tiga hal, yaitu: (1) tersusunnya draf perarem yang mengatur tugas pokok dan fungsi Kerta Desa, (2) tersedianya kantor/ruangan kerja Kerta Desa yang dilengkapi dengan ATK, (3) tersosialilasinya kerta Desa melalui ceramah kepada tokoh masyarakat dan pemasangan papan nama. Keyword: Pemberdayaan, Kerta Desa, Perarem

References

Awig-Awig Desa Adat Tuban Kelurahan Tuban Kecamatan Kuta Daerah Tingkat II Badung. 1993.

Parimartha, I Gde. 2013. Silang Pandang Desa Adat dan Desa Dinas di Bali. Denpasar: Udayana University Press.

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 06 Tahun 1986 tentang Kedudukan, Fungsi, dan Peran Desa Adat.

Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2001 tentang Desa Pekraman.

Putra, Ida Bagus Wiyasa. 1998. Bali Dalam Perspektif Global. Denpasar: Upada Sastra.

Sudantra, I Ketut. 2007. Pelaksanaan Fungsi Hukum Perdamaian Desa dalam Kondisi Dualisme Pemerintahan Desa di Bali. Tesis. Program Pascasarjana Universitas Hindu Indonesia Denpasar.

Sudjana, Made. Kerta Desa di Desa Pekraman Bali. Masih Perlukah? Denpasar: Udayana University Press.

Published
2019-02-04
Section
Articles
Abstract viewed = 242 times
Untitled (Bahasa Indonesia) downloaded = 1298 times