PENYELESAIAN SENGKETA HAK ATAS TANAH ADAT DI DESA GUWANG, KEC. SUKAWATI, KAB. GIANYAR
Abstract
Sengketa tanah yang sering timbul di masyarakat diawali dengan banyaknya kasus atau tanda-tanda hak atas tanah lama yang tidak hilang ketika diubah menjadi sertifikat, sehingga banyak pihak yang memiliki pipil atau sertifikat dari negara yang sama. Sedangkan pipil atau sejenisnya merupakan bukti kepemilikan tanah, sebelum Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang Agraria, yang menyatakan bahwa sertifikat adalah bukti kepemilikan tanah yang sah. Oleh karena itu, persoalan ini berkaitan dengan bagaimana kekuatan pipil membuktikan hak atas tanah sebelum sertifikat diterbitkan dan sengketa tanah ulayat di desa adat Guwang diselesaikan pada saat sertifikat. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dan pendekatan sosiologis. Hasil dari penelitian ini adalah Pipil merupakan bukti sahnya kepemilikan hak-hak lama sebelum lahirnya Undang-Undang Pokok Agrari (UUPA) dan Sertipikat merupakan bukti sahnya pemilikan tanah menurut UUPA. Untuk sengketa adat Desa Guwang yang hak milik atas tanahnya disebutkan dalam Pasal 19(2)(c) UUPA, sertifikat merupakan alat bukti yang kuat, yaitu keterangan fisik dan hukum yang terdapat dalam surat pernyataan tidak menjadi penentu sengketa adat Desa Guwang.
References
Boedi Harsono, 2003, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan UUPA Isi dan Pelaksanannya, Djambatan, Jakarta.
E. Utrecht, 1966, Pengantar dalam Hukum Indonesia, Universitas, Jakarta.
Irawan Soerdjo, 2003, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Di Indonesia, Arloka, Surabaya.
I Made Suwitra, 2018, Eksistensi Hak Penguasaan dan Pemilikan Atas Tanah Adat di Bali, Logoz Publishing, Bandung.
I Gede Surata, 2021, Sejarah Adanya Tanah Desa Adat Di Bali, Kertha Widya Jurnal Hukum, Bali.
Tjok Istri Putra Astiti, 2010, Desa Adat Menggugat dan Digugat, Udayana University Press, Denpasar.