PKM KELOMPOK PEDAGANG PASAR DALAM PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN

  • Putu Indah Budi Apsari Medical faculty and health science of warmadewa university
  • Ni Wayan Widhidewi Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali-Indonesia

Abstract

Sejak terjadinya pandemi Corona Virus Disease 19 di Indonesia, terjadi perubahan peraturan pembukaan tempat umum utamanya pasar. Aturan ini diterapkan untuk megurangi kontak pembeli dengan pedagang untuk memutus rantai penularan Covid-19 di pasar akibatnya adalah penurunan pendapatan pedagang. Tujuan pengabdian kepada masyarakat ini adalah menyasar Pasar Yadnya sebagai sasaran pengabdian PKM penerapan protokol kesehatan. Metode yang digunakan adalah survey, observasi, melakukan pemetaan, menentukan dan menetapkan kelompok pedagang pasar Yadnya yang menjadi peserta. Untuk menambah kelengkapan data, kami melakukan wawancara dengan Kepala pasar yang mengetahui bagaimana aktivitas pedagang dan pembeli di pasar tersebut. Pelaksanaan kegiatan meliputi pembuatan sekat transparan yang akan membatasi transmisi droplet pembeli dan penjual, pengaturan jarak dengan memasang tanda silang pada tempat-tempat tertentu, penyediaan wastafel dan air untuk cuci tangan, penerapan aturan skrining dengan termogun di depan pasar, pembagian masker standar yang disarankan oleh WHO, penyuluhan dan pelatihan cara cuci tangan 6 langkah dengan teknik tanpa sentuh. Kesimpulan terdapat peningkatan pengetahuan dan keterampilan peserta dalam melaksanakan protokol kesehatan.

References

Sekretariat daerah kota Denpasar. Pengaturan Pembatasan Kegatan Masyarakat di Tingkat Desa, kalurahan, dan Desa adat dalam percepatan penanganan Corona virus disease 2019 (Covid-19). Bagian Hukum dan Hak Asasi manusia Pemerintah Kota Denpasar.
Direktorat Jenderal Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit (P2p). 2020. Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Coronavirus Disesase (Covid-19). Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.
Safrizal ZA, Danang Insita Putra, Safriza Sofyan, Dr. Bimo. 2020. Pedoman Umum Menghadapi Pandemi Covid-19 Bagi Pemerintah daerah. Jakarta: Kementerian Dalam Negeri.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia. 2020. Permenkes 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.
Presiden Republik Indonesia. 2020. Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Dzakwan, MAH. Menuju Situasi Normal Baru: Kesiapan Bali dalam Menangani COVID-19. CSIS Commentaries DMRU-084-ID 26 June 2020.
Sembiring, R, Suryani, DE. Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan Di Masa Pandemi Dengan Pembagian Masker Kesehatan Kepada Para Pedagang Dan Pengunjung Pasar Tradisional Pajak Sore Padang Bulan. Jurnal Abdimas Mutiara Volume 1, Nomor: 2, September 2020.
Published
2021-10-07
Section
Articles
Abstract viewed = 304 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 826 times