HUKUM PERJUDIAN PADA SAAT UPACARA ADAT DI DESA PENINJOAN TEMBUKU BANGLI
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi khususnya dalam bidang penelitian serta untuk memperoleh gelar Sarjana dalam bidang ilmu hukum. Rumusan masalah dalam penelitian ini, yaitu bagaimanakah eksistensi perjudian saat upacara adat di Desa Peninjoan, Tembuku, Bangli? dan bagaimanakah penanggulangan perjudian di Desa Adat Peninjoan, Tembuku, Bangli? Tipe penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum empiris. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan terhadap masyarakat. Sedangkan teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah observasi. Adapun kesimpulan dari penelitian ini adalah sering terjadinya perjudian pada saat upacara adat yang dilakukan oleh beberapa warga di Desa Peninjoan, Tembuku, Bangli yang dilakukan terang-terangan, maupun sembunyi-sembunyi. Namun itu dilakukan pada saat hari raya besar agama Hindu. Adapun upaya penanggulangan tindak pidana perjudian oleh kepala desa peninjoan, Ada dua teori penanggulangan yang telah dilakukan termasuk kejahatan perjudian ini khususnya, yaitu pola Preventif (dilakukan pencegahan sebelum terjadinya kejahatan) dan pola Represif (pencegahan setelah terjadinya kejahatan, kejahatan ini biasanya disebut proses secara hukum).
References
G.W. Bawengan, 1977, Masalah Kejahatan Dengan Sebab dan Akibatnya,Jakarta, Pradnya Pararnitha
Ida Bagus Putu Purwita, 1989, Pengertian Tabuh Rah di Bali, proyek Penyuluhan Agama Hindu di Bali
Kartini Kartono, 1981, Pathologi Sosial, Jakarta, Rajawali Jilid I.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif, Pustaka Pelajar.