EKSISTENSI TANAH ADAT DAN MASALAHNYA TERHADAP PENGUATAN DESA ADAT DI BALI
Abstract
Penulisan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman bagi Prajuru Desa Adat di Bali terhadap konsepsi dan asas-asas penguasaan dan pemilikan Tanah (Hak) Ulayat yang dikenal dengan Tanah Adat yang tunduk pada hukum adat setelah terbitnya UU No.5 Tahun 1960, yaitu relevan dengan wacana “penguatan Desa Adatâ€. Masalah utamanya adalah menemukenali implikasi pendaftaran hak atas tanah adat yang diorientasikan untuk memperoleh sertipikat hak milik dalam menjamin kepastian hukum. Metode yang digunakan berupa penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan perundang-undangan, analitik, kasus, dan hukum adat. Data primer dikumpulkan melalui observasi, dan data sekunder berupa bahan hukum dikumpulkan dengan teknik dokumentasi dan pencatatan, selanjutnya dianalisis dengan teknik interpretasi dan kualitatif. Tanah (hak) ulayat merupakan salah satu asset Desa Adat yang dapat dimanfaatkan dan digunakan untuk mencapai kesejahteraan bagi warganya dengan melakukan inovasi dalam tata kelola dan terintegrasi dalam perspektif ekowisata sebagai salah model penguatan Desa Adat. Model pendaftaran hak atas tanah adat cukup dilakukan dalam peta dasar pendaftaran tanah. Karena pendaftaran hak melalui penyertipikatan dapat melemahkan posisi tawar Desa Adat terhadap penguasaan hak atas tanah ulayat dan cendrung menjadi tanah komunal. Oleh karena itu diperlukan ketepatan pilihan dalam pendaftarannya.
References
[2]Suwitra, I. M. (2010). Konsep Komunal Religius Sebagai Bahan Utama dalam Pembentukan UUPA dan Dampaknya Terhadap Penguasaan Tanah Adat di Bali. Perspektif, 15(2), 174-194.
[3]Suwitra, I Made, 2014, “Penguasaan Hak Atas Tanah dan Masalahnyaâ€, Makalah, disampaikan dalam rangka bimbingan teknis (Bintek) aparatur pemerintahan desa dan kecamatan se Kota Denpasar, tanggal 6 Mei 2014 di Denpasar.
[4]Suwitra, I. M. (2010). Dampak Konversi Dalam UUPA Terhadap Status Tanah Adat di Bali. Jurnal Fakultas Hukum UII, 17(1), 103-118.
[5]Suwitra, I. M. (2018). Larangan Pengasingan Tanah dalam Hukum Adat Perspektif Hukum Agraria Nasional. Jurnal Yustika: Media Hukum dan Keadilan, 14(1), 39-51.
[6]Bali Post, “Konflik adatâ€, Denpasar, 27 September 2011., hlm. 1-20.
[7]Bali Post, “Budaya anarkisâ€, Denpasar, 12 Agustus 2009, hlm. 1-20.
[8]Suwitra, I. M., & Puspadma, I. N. A. (2018, November). Legal Certainty Perspective on Ulayat Land Ownership in Bali. In International Conference on Business Law and Local Wisdom in Tourism (ICBLT 2018). Atlantis Press.
[9]Peter Mahmud Marzuki,. 2005. Penelitian Hukum, Cetakan I. Fajar Interpratama, Surabaya.
[10]Johnny Ibrahim. 2006. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Edisi Revisi. Cetakan Kedua. Bayumedia Publishing, Malang Jawa Timur.
[11]Surojo Wignjodipuro. 1979. Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, Edisi ke tiga. Alumni, Bandung.
[12]Salinan Pemuder Desa Adat Culik Karangasem, 1922.
[13]K. Wantjik Saleh. 1979. Hak Anda Atas Tanah, Ghalia Indonesia. Jakarta.
[14]Suastawa Dharmayuda. 1987. Status dan Fungsi Tanah Adat Bali Setelah Berlakunya UUPA. Cetakan I. CV Kayu Mas. Denpasar.
[15]Valerine Jaqueline Leonore Kriekhoff. 1991. “Kedudukan Tanah Dati sebagai tanah adat di Maluku Tengah, suatu kajian dengan memanfaatkan pendekatan antropologi hukumâ€. Disertasi. Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Pasca Sarjana Universitas Indonesia.
[16]Urip Santoso. 2006. Hukum Agraria, Hak-Hak Atas Tanah, Cetakan Kedua. Prenada Media. Jakarta.
[17]Leopold Pospisil. 1971. Anthropology of Law a Comparative Theory. Harper & Raw Publishers. New York, Evanston, San Francisco, London.
[18]Herman Soesang Obeng, 1975. Pertumbuhan hak milik individuil menurut hukum adat dan menurut UUPA di Jawa Timur. Majalah Hukum. II (3): 49-76.
[19]Sonny Keraf. A, 1997, Hukum Kodrat & Teori Hak Milik Pribadi, Kanisius, Yogjakarta.
[20]Maria S.W. Sumardjono. 2005. Kebijakan Pertanahan antara Regulasi & Implementasi, Edisi Revisi. Buku Kompas. Jakarta.
[21]Martua Sirait, Chip Fay, dan A.Kusworo. 2001. “Bagaimana hak-hak Masyarakat Adat dalam Mengelola Sumber Daya Alam Diatur â€. Dalam Kajian Kebijakan Hak-Hak Masyarakat Adat di Indonesia Daerah.; suatu Refleksi Pengaturan Kebijakan dalam Era Otonomi Daerah. ICRAF, Lembaga Alam Tropika Indonesia, dan P3AE-UI.
[22]Setorus, Oloan. 2004. Kapita Selekta Perbandingan Hukum Tanah, Cetakan Perdana. Mitra Kebijakan Tanah Indone. Yogyakarta.
[23]Achmad Sodiki, 2004. “Eksistensi hukum adat: Konseptualisasi, Politik hukum dan pengembangan pemikiran hukum sebagai upaya perlindungan hak masyarakat adat. Makalah. disampaikan dalam seminar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang.
[24]Suastawa Dharmayuda, Made. 1987. Status dan Fungsi Tanah Adat Bali Setelah Berlakunya UUPA, Cetakan I. CV Kayu Mas. Denpasar.
[25]Iman Sudiyat. 1981. Hukum Adat Sketsa Asas. Cetakan Kedua. Liberty. Yogyakarta.
[26]Suwitra, I Made. (2009). “Eksistensi Hak Penguasaan dan Pemilikan Atas Tanah Adat di Bali dalam Perspektif Hukum Agraria Nasionalâ€, (Doctoral dissertation, Universitas Brawijaya), Malang.
[27]R. Van Dijk. 1971. Pengantar Hukum Adat Indonesia. Terjem. A. Soehardi. Cetakan Ke Tujuh. Sumur Bandung. Jakarta.
[28]I Made Suwitra. 2005. “Tugas Prajuru Adat dalam mengatur tanah adat khususnya tanah telajakan dalam konsep menuju Bali yang ajegâ€. Kertha Wicaksana. Fakultas Hukum Universitas Warmadewa. Denpasar. (11) 1.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum yang dapat mempunyai Hak Milik Atas Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia;
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 189 Tahun 1981 Tentang Proyek Operasi Nasional Agraria.
Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 Jo Nomor 3 Tahun 2003 tentang Desa Pakraman.