LARANGAN MENJUAL HAK ATAS TANAH LABA PURA STUDI KASUS PADA MASYARAKAT HUKUM ADAT BALI

  • Cokorda Gede Ramaputra Universitas Warmadewa
  • I Made Suwitra Universitas Warmadewa
  • Luh Putu Sudini Universitas Warmadewa

Abstract

Pura memiliki tanah yang disebut dengan tanah Laba Pura atau tanah Pelaba Pura dan antara keduanya merupakan satu kesatuan fungsi yang tidak dapat dipisahkan. Hal ini didasarkan pada konsep pembagian wilayah Pura menurut hukum Hindu yang dikenal dengan konsep Tri Mandala. Berdasarkan konsep tersebut, maka tanah Laba Pura merupakan Kanista Mandala Pura, yaitu: wilayah Pura yang terletak diluar bangunan Pura. Menurut hukum adat tanah Laba Pura adalah tanah-tanah yang hanya dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan Pura, misalnya untuk pembiayaan pelaksanaan upacara-upacara maupun pemeliharaan atau perbaikan bangunan Pura. Rumusan masalah dalam penilitian ini yaitu: bagaimana sahnya peralihan hak atas tanah Laba Pura dalam perspektif kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan supaya adanya kepastian hukum dan perlindungan hukum baik bagi pembeli maupun eksistensi Pura itu sendiri. Oleh karena itu bagi Pengempon Pura diharapkan secara inovatif dapat mengelola Laba Pura agar bermanfaat menunjang kegiatan keseimbangan Pura. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Masyarakat pada umumnya melihat tanah Laba Pura adalah tanah biasa seperti tanah pertanian lainnya, hal ini menyebabkan masyarakat bebas memindah tangankan tanah Laba Pura. Perlindungan hukum terhadap tanah Laba Pura atau sering di sebut tanah Pelaba Pura adalah terkait dengan upaya-upaya pelestarian terhadap tanah-tanah adat yang dewasa ini perlu memperoleh perhatian dari pengempon Pura dan pemerintah. Sahnya peralihan hak atas tanah Laba Pura dalam perspektif kepastian hukum secara umum adalah sama dengan peralihan tanah hak milik. Namun peralihan tanah Laba Pura dijalankan setelah dipenuhi syarat khusus dan syarat umum hukum adat dan hukum Negara. Selanjutnya berkaitan dengan perlindungan hukum pelestarian terhadap tanah Laba Pura dapat dilakukan dengan pendaftaran dan pensertipikatan tanah Laba Pura melalui pelaksanaan paruman pengempon pura guna memperoleh kata sepakat seluruh pengempon pura. Kata Kunci: Peralihan Hak, Tanah Laba Pura, Hukum Agraria Nasional

References

Amiruddin dan Zainal Asikin, 2004, Definisi Penelitian Empiris, Yogyakarta.

Bushar, Muhammad,1983, Pokok-Pokok Hak Adat, Cetakan Kedua, Pradnya Paramita, Jakarta. Erari, Phil, 1999, Tanah Kita Hidup Kita, Pustaka Harapan, Jakarta.

Harsono, Boedi, 2003, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan UUPA, Isi Dan Pelaksanaannya, Cetakan Kesembilan, Djambatan, Jakarta.

Hadjon, Philipus M. 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya, Bina Ilmu. Radbruch,Gustav, 2011, Filsafat Hukum, Refleksi Krisis Terhadap Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Ruchiat, Eddy, 1992, Politik Pertanahan Sebelum dan Sesudah Berlakunya UUPA (UUNo.5 Tahun 1960), Alumni, Bandung.

Suwitra, I Made, 2010, Eksistensi Hak Penguasaan Dan Pemilikan Atas Tanah 24 Adat Di Bali Dalam Perspektif Hukum Agraria Nasional, Cetakan Kesatu, Logoz Publising, Bandung.

Suasthawa darmayuda, I Made, 1987, Status dan Fungsi Tanah Adat Bali Setelah Berlakunya UUPA, Kayu Mas, Denpasar.

Sitorus, Oloan dan H.M. Zaki Sierrad, 2006, Hukum Agraria Di Indonesia Konsep Dasar Dan Implementasi, Cetakan Perdana, Mitra Kebijakan Tanah Indonesia, Yogyakarta.

Salindeho, John, 1993, Masalah Tanah Dalam Pembangunan, Sinar Grafika, Jakarta.

Sunindhia Dan Nanik Widiyanti,1988,Pembaruan Hukum Agraria (Beberapa Pemikiran),Cetakan Pertama,Bina Aksara,Jakarta.

Windia, Wayan P., 2010, Bali Mawacara Kesatuan Awig-awig, Hukum Dan Pemerintahan Di Bali, Cetakan Pertama, Udayana University Press, Denpasar.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang No. 5 Tahun 1960, Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. (Lembaran Negara Republik Indonesia No. 104 Tahun 1960, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043).

Peraturan pemerintah No. 38 Tahun 1963 Tentang Penunjukan Badan-badan Hukum Yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah. (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 1). Peraturan

Pemerintah No. 24 Tahun 1997 jo Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961 tentang Pendaftran Tanah. (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3696).

Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3746).

Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 556/DJA/1986 tentang Penunjukan Pura Sebagai Badan Hukum Keagamaan Yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah.

Published
2019-03-26
Section
Articles
Abstract viewed = 721 times
Untitled (Bahasa Indonesia) downloaded = 1920 times