Alih Fungsi Hak Atas Tanah Adat Di Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar
Abstract
Penelitian yang dilakukan menggunakan metode penelitian empiris untuk membahas permasalahan yaitu : 1) Bagaimanakah penguasaan hak atas tanah adat di Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar. 2) Faktorfaktor penyebab alih fungsi tanah adat sebagai akomodasi pariwisata.Teori yang digunakan; Teori kepastian hukum, Teori Teori Fiksi, milik kolektif dan Teori kewenangan. Melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan analitik dan pendekatan sosiologi hukum yang dianalisis dengan menggunakan metode analisis interprestasi yang dibantu dengan analisis kualitatif terhadap data yang diperoleh. Berdasarkan hasil analisis didapat simpulan sebagai berikut: Pertama; Penguasaan hak atas tanah adat di Kecamatan Ubud pada umumnya dikuasai oleh Desa, Pura, dan krama desa. Tanah ini peruntukan anaknya sebagai lahan pertanian kemudian berubah menjadi akomodasi pariwisata seperti restorant, vila/hotel Maneychanger dan tempat parkir. Kedua; Faktor yang menjadikan alih fungsi peruntukan tanah adat antara lain (1) Faktor ekonomi seperti tanah adat dijadikan tempat usaha restorant, vila/hotel Maneychanger dan tempat parker.(2) Keterbukaan lahan dalam pengembangan akomodasi pariwisata. Kata kunci, Alih Fungsi, Hak Penguasaan, dan Tanah Adat.References
Aminuddin Salle dkk, 2010. Bahan Ajar Hukum Agraria, AS Publishing Makasar.
Dalam H. Achmad Rubale, 2007. Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Cetakan Pertama. Kerja sama Pusderankum dan Bayumedia Malang.
Herman Soesangobeng, 1975, “Pertumbuhan hak milik individual menurut hukum adat dan menurut UUPA di Jawa Timurâ€, Majalah Hukum, No. 3 Tahun ke dua, Yayasan Penerbitan dan Pengembangan Hukum
Sihombing Purwoatmodjo, J.D., 1970 Hukum Agraria I Universitas Sebelas Maret, Surabaya
Urip Santoso, 2010, Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, Kencana,Jakarta.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 Penalagunaan Tanah;
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat;
Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 6 Tahun 1986 tentang Kedudukan, Peranan, dam Fungsi Desa Adat Sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Dalam Propinsi Daerah 7ingkat I Bali; Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3 Tahun