Redesain Pasar Kreneng Desa Dangin Puri, Kecamatan Denpasar Utara dengan Pendekatan Pasar Sehat
bahasa indonesia
Abstrak
Pasar Kreneng yang sudah berdiri sejak tahun 1979, berdasarkan hasil pengamatan saat ini kondisi Pasar Kreneng tidak seprima kondisi sebelumnya. Terdapat beberapa fasilitas kurang mendapat perawatan sehingga terlihat kumuh/kotor, mulai dari beberapa kios yang plafondnya berlubang, sistem penerangan yang kurang baik, pola sirkulasi yang kurang tertata, serta pembagian/pengelompokan antara jenis barang tidak tertata. Selain itu permasalahan lahan parkir juga sangat kurang, banyak angkutan umum serta mobil yang membawa barang dagangan yang memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan yang mengakibatkan terjadinya kemacetan. Dengan adanya redesain ini diharapkan dapat memberikan dan memenuhi fasilitas-fasilitas yang layak bagi pedagang dan pengunjung, seperti area bongkar muat, fasilitas parkir yang memadai fasilitas kesehatan, seta pengelompokan los/kios pedagang berdasarkan daganggannya. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan metode pengumpulan data berupa observasi dan studi literatur. Pendekatan pasar sehat yang akan direncanakan, ditekankan pada aspek sirkulasi, pengaturan layout ruang dalam, material penyusun interior, dan penggunaan furniture.
Referensi
Bachrie, R. M., Hartanti, N. B., Rahma, N., Sehat, P., & Wisata, P. (2019). Application of Healthy Markets Guidance in the. 17(2), 110–116.
Disperindag, M. (1998). Kepmenperindag Nomor 23 Tahun 1998.
Indonesia, P. R. (2021). Permendag Nomor 21 Tahun 2021.
MPOC, lia dwi jayanti, & Brier, J. (2020). Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020. Malaysian Palm Oil Council (MPOC), 21(1), 1–9.
Nuraeni, R., Mulyati, S., Putri, T. E., Rangkuti, Z. R., Pratomo, D., Ak, M., Ab, S., Soly, N., Wijaya, N., Operasi, S., Ukuran, D. A. N., Terhadap, P., Sihaloho, S., Pratomo, D., Nurhandono, F., Amrie, F., Fauzia, E., Sukarmanto, E., Partha, I. G. A., … Abyan, M. A. (2017). Permendag Nomor 37 Tahun 2017. Diponegoro Journal of Accounting, 2(1), 2–6.
PERMENDAG NOMOR 23 TAHUN 2021. (2021). Permendag Nomor 23 Tahun 2021. 1–2.
Pramana, M. A. Y., Warnata, I. N., & Kurniawan, A. (2021). Redesain Pasar Tradisional Mertasari Di Kabupaten Tabanan, Bali. Jurnal Ilmiah Arsitektur Universitas Warmadewa, 9(2), 289–298.
Prawisti, P. L., Kurniawan, A., & Putra, I. N. G. M. P. (2022). Redesain Pasar Tabanan. Jurnal Ilmiah Arsitektur Universitas Warmadewa, 10(2), 299–308.
Thohira, M. C., & Rahman, F. (2021). Tata Kelola Sanitasi Lingkungan Pasar Rakyat Menuju Pasar Sehat Era New Normal di Kota Yogyakarta. Higiene, 7(3), 110–118.
(Theodoridis & Kraemer, n.d.)Almusaed, A. (2011). Biophilic and bioclimatic architecture: Analytical therapy for the next generation of passive sustainable architecture. In Biophilic and Bioclimatic Architecture: Analytical Therapy for the Next Generation of Passive Sustainable Architecture.
Theodoridis, T., & Kraemer, J. (n.d.). Biophilic Design - The Theory, Science and Practice of Bringing Buildings to Life. New Jersey?: John Wiley & Sons, Inc.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-sa4.footer## The copyright will be filled by the author if the manuscript has been received and ready to be published and the author will get a letter of acceptance and evaluation of the manuscript from the reviewer as proof of the manuscript has passed the peer-reviewer