Dualisme Pemerintahan Desa Dinas dan Desa Pakraman di Kelurahan Peguyangan
Abstrak
Sistem pemerintahan desa di Bali dibagi dalam dua bentuk yaitu Desa Dinas dan Desa Pakraman. Desa Pakraman sebagai Desa tradisional dengan kepemimpinannya memiliki pengaruh yang kuat bagi krama / warganya, sedangkan sedangkan Desa Dinas terbatas pada bidang administratif. Hal tersebut menyebabkan tumpang tindihnya kepemimpinan dan kewenangan dari Desa Dinas ataupun Desa Pakraman. Kelurahan Peguyangan merupakan salah satu yang menganut sistem pemerintahan ini terdapat dua sistem pemerintahan yaitu dari Kelurahan Peguyangan dan Desa Pakraman Peguyangan. Subjek pemerintahan dari banjar dinas dan banjar adat adalah sama, yaitu masyarakat Kelurahan Peguyangan hal tersebut menyebabkan tumpang tindihnya pemerintahan di Kelurahan Peguyangan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Tumpang tindih pemerintahan desa dinas dan desa adat adalah sebagai adalah 1) keberadaan PKK tumpang tindih dengan Banjar Istri: dan 2) penggunaan perangkat banjar adat untuk melakukan kegiatan banjar dinas.
Referensi
Badan Pusat Statistik Kota Denpasar. 2019. Kota Denpasar Dalam angka 2019. Denpasar: BPS Kota Denpasar
Sudantra, I Ketut. 2007. Pelaksanaan Fungsi Hakim Perdamaian Desa dalam Kondisi Dualisme Pemerintahan Desa di Bali. Tesis Program Pasca Sarjana Universitas Udayana. Denpasar.
Susanta, I Nyoman, dan Lanus, I Nengah. 2016. Identifikasi arsitektur Bale Banjar di Desa Pakraman Perasi, Desa Pertima, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem. Laporan Akhir Hibah Unggulan Program Studi.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyararakatan.
Pemerintah Provinsi Bali. 2001. Peraturan Daerah Provinsi Bali Normor 3 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman. Bali : Pemerintah Provinsi Bali
Pemerintah Pusat. 2005. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah.
Windia, Wayan P. dan Ketut Sudantra, 2006, Pengantar Hukum Adat Bali. Denpasar: Lembaga Dokumentasi dan Publikasi Fakultas Hukum Universitas Udayana.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-sa4.footer## The copyright will be filled by the author if the manuscript has been received and ready to be published and the author will get a letter of acceptance and evaluation of the manuscript from the reviewer as proof of the manuscript has passed the peer-reviewer