Penerapan Konsep Healing Environment Pada Perencanaan Public Healing Center di Desa Batuan, Sukawati, Gianyar, Bali

Bahasa Indonesia

  • Ni Putu Cahaya Suksema Dewi Program Studi Arsitektur, Universitas Warmadewa
  • I Nyoman Gede Maha Putra Program Studi Arsitektur, Universitas Warmadewa
  • Made Suryanatha Prabawa Program Studi Arsitektur, Universitas Warmadewa
Kata Kunci: Healing Center, Healing Environment, Mental Health

Abstrak

Healing Center ini diartikan sebagai tempat atau pusat penyembuhan untuk orang-orang dalam gangguan kesehatan mental yang melibatkan efek psikologis pasien di dalamnya. Terdapat tiga pendekatan yang digunakan dalam mendesain healing environment, yaitu alam, indra dan psikologis. Angka penderita gangguan kesehatan mental di Indonesia cukup tinggi, oleh karena itu perlu adanya area lingkungan bagi orang dengan keluhan atau gangguan kesehatan mental untuk dapat “healing†atau penyembuhan kesehatan mental mereka. Kesehatan mental pun masih menjadi hal yang tabu pada masyarakat Indonesia, terkadang orang-orang dalam keluhan atau gangguan kesehatan mental ini merasa terintimidasi sehingga enggan datang atau berkunjung ke tempat-tempat seperti psikolog. Kondisi ini semakin mendukung urgensi dari pengadaan fasilitas penyembuhan gangguan kesehatan mental yang dapat menjadi wadah publik tanpa intimidasi, area edukasi tentang bagaimana cara memberdayakan individu, keluarga, dan masyarakat luas agar mampu menjaga kesehatan mentalnya dalam menghadapi apapun situasi di kehidupannya. Public Healing Center ini menjadi fasilitas terpusat dan representative untuk penyembuhan penderita gangguan kesehatan mental dengan pelayanan dan fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan penderita. Diharapkan nantinya dapat menekan angka penderita gangguan kesehatan mental dan menjadikan fasilitas ini wadah edukasi bagi masyarakat luas akan pentingnya menjaga kesehatan mental dan tentunya menekan asumsi stigma negative terhadap penderita gangguan kesehatan mental.

Referensi

Kemenkes. (2014). UU No. 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa. Kemenkes, 1, 2.

World Health Organization. (2019). The WHO Special Initiative for Mental Health (2019-2023): Universal Health Coverage for Mental Health. The WHO Special Initiative for Mental Health (2019-2023), 1–4. https://apps.who.int/iris/bitstream/handle/10665/310981/WHO-MSD-19.1-eng.pdf?ua=1

Diterbitkan
2023-12-29
Abstrak viewed = 125 times
PDF downloaded = 150 times