Penerapan Konsep Healing Environment Pada Perencanaan Public Healing Center di Desa Batuan, Sukawati, Gianyar, Bali
Bahasa Indonesia
Abstrak
Healing Center ini diartikan sebagai tempat atau pusat penyembuhan untuk orang-orang dalam gangguan kesehatan mental yang melibatkan efek psikologis pasien di dalamnya. Terdapat tiga pendekatan yang digunakan dalam mendesain healing environment, yaitu alam, indra dan psikologis. Angka penderita gangguan kesehatan mental di Indonesia cukup tinggi, oleh karena itu perlu adanya area lingkungan bagi orang dengan keluhan atau gangguan kesehatan mental untuk dapat “healing†atau penyembuhan kesehatan mental mereka. Kesehatan mental pun masih menjadi hal yang tabu pada masyarakat Indonesia, terkadang orang-orang dalam keluhan atau gangguan kesehatan mental ini merasa terintimidasi sehingga enggan datang atau berkunjung ke tempat-tempat seperti psikolog. Kondisi ini semakin mendukung urgensi dari pengadaan fasilitas penyembuhan gangguan kesehatan mental yang dapat menjadi wadah publik tanpa intimidasi, area edukasi tentang bagaimana cara memberdayakan individu, keluarga, dan masyarakat luas agar mampu menjaga kesehatan mentalnya dalam menghadapi apapun situasi di kehidupannya. Public Healing Center ini menjadi fasilitas terpusat dan representative untuk penyembuhan penderita gangguan kesehatan mental dengan pelayanan dan fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan penderita. Diharapkan nantinya dapat menekan angka penderita gangguan kesehatan mental dan menjadikan fasilitas ini wadah edukasi bagi masyarakat luas akan pentingnya menjaga kesehatan mental dan tentunya menekan asumsi stigma negative terhadap penderita gangguan kesehatan mental.
Referensi
Kemenkes. (2014). UU No. 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa. Kemenkes, 1, 2.
World Health Organization. (2019). The WHO Special Initiative for Mental Health (2019-2023): Universal Health Coverage for Mental Health. The WHO Special Initiative for Mental Health (2019-2023), 1–4. https://apps.who.int/iris/bitstream/handle/10665/310981/WHO-MSD-19.1-eng.pdf?ua=1
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-sa4.footer## The copyright will be filled by the author if the manuscript has been received and ready to be published and the author will get a letter of acceptance and evaluation of the manuscript from the reviewer as proof of the manuscript has passed the peer-reviewer