Redesain Pasar Umum Tabanan, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Bali
Abstrak
Pasar Umum Tabanan adalah pasar rakyat terbesar yang ada di tabanan dan merupakan suatu pilihan utama dalam hal berbelanja bagi kalangan masyarakatnya namun, mengacu kepada peraturan menteri perdagangan republik indonesia tentang pasar rakyat terdapat beberapa permasalahan di Pasar Umum Tabanan diantaranya; [1] kurangnya sarana dan prasarana penunjang yang sesuai dengan standar menteri perdagangan republik indonesia yang harusnya terdapat kantor pengelola, toilet, pos ukur ulang, pos keamanan, ruang menyusui, ruang kesehatan, ruang peribadatan, sarana dan akses pemadam kebakaran, tempat parkir, tempat pengampungan sampah sementara, sarana pengolahan limbah, sarana air bersih dan instalasi listrik namun di Pasar Umum Tabanan tidak terdapat sarana dan prasarana penunjang berupa pos ukur ulang, ruang menyusui, ruang kesehatan, sarana pengolahan air limbah dan sarana air bersih. [2] Zonasi pasar yang seharusnya terdapat 5 zonasi yaitu zona pangan basah, zona pangan kering, zona siap saji, zona non pangan,dan zona pemotongan unggas sedangkan pada pasar umum tabanan belum terdapat zona tersebut.[3] Test intensitas cahaya pada pasar umum tabanan didapati jumlah pencahayaan tidak menyentuh 100 lux sedangkan pada peraturan kesehatan menyebutkan minimal 100-200 lux.[4] Saluran drainase harusnya memenuhi persyaratan ditutup dengan kisi sehingga saluran mudah dibersihkan sedangkan pada Pasar Umum Tabanan saluran drainase hanya sebagian yang ditutup dengan grill atau kisi. Dari permasalahan diatas diperlukan adanya perencanaan ulang pada pasar umum tabanan. Menggunakan metode studi literatur, studi preseden, wawancara, pengukuran, observasi dan survey dalam mewujudkan desain pasar umum tabanan yang sesuai dengan standar peraturan menteri perdagangan republik indonesia serta dapat membuat penggunanya lebih nyaman
Referensi
Depdikbud. (1996). Pengertian redesain.
KEPMENKES RI No. 1405. (2002). Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran Dan Industri Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor1405/Menkes/Sk/Xi/2002, 1–22.
Permendag No 21. (2021). PERMENDAG NOMOR 21 TAHUN 2021.pdf.
SNI Pasar Rakyat. (2015). Pasar rakyat. 3–8.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-sa4.footer## The copyright will be filled by the author if the manuscript has been received and ready to be published and the author will get a letter of acceptance and evaluation of the manuscript from the reviewer as proof of the manuscript has passed the peer-reviewer