Pusat Pembinaan dan Rehabilitasi Sosial Khusus Anak Berhadapan dengan Hukum di Denpasar
Abstract
Selama masa pendemi utamanya 2020-2021 kasus pengaduan anak terus meningkat khususnya di bidang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) baik yang berperan sebagai pelaku, korban ataupun saksi. Di Bali, kasus ini terbilan tinggi mencapai 746 kasus sepanjang tahun 2017-2020 dengan kasus tertinggi anak pelaku pencurian dan kasus tertinggi untuk korban yaitu pelecehan seksual. Untuk itu diperlukan fasilitas sebagai wadah pembinaan terhadap anak yang terlibat kasus hukum sekaligus juga mewadahi kegiatan konseling, sosialisasi dan treatment untuk penyembuhan luka psikis bagi anak yang diakibatkan oleh proses hukum yang panjang agar ABH dapat mendapatkan kepercayaan dirinya dan siap kembali menjalankan fungsi sosialnya secara normal di masyarakat. Metode yang digunakan adalah penelitian deskriptif yang bertujuan mendapatkan data faktual dan akurat. Kajian ini bertujuan mendesain Pusat Pembinaan dan Rehabilitasi Sosial Khusus ABH dengan penerapan konsep Privavy In Healing Environment yang berlokasi di pinggiran kota Denpasar dengan nuansa pedesaan dan alam yang jauh dari kepadatan perkotaan dengan mengutamakan privasi serta aspek pendekatan alam, panca indera dan psikologis ABH. Hasil penerapan konsep ini berupa fasilitas pusat pembinaan dan rehabilitasi sosial yang terkoneksi dengan alam di sekitarnya, di mana hal ini seturut dengan kondisi ABH yang memerlukan interaksi dengan alam untuk mengurangi stress, meningkatkan fungsi kognitif dan kreativitas.
References
Ajisuksmo ,C. R. P. & Angelina, Meitri. (2015). Vokasional Anak Perempuan Di Lapas Anak Dan Wanita. Jurnal Kependidikan 45(1). 105-114.
Brahma Putra, B. G., Swardhana, Made, Purwani & Sagung Putri M.E. (2017). Anak Berhadapan Dengan Hukum Ditinjau Dari Aspek Kriminologi. (Disertai Doktoral, Universitas Udayana,2017) Diakses dari https://e-jurnal.peraturan.go.id.
Hariyanto, Diah R. S. & Swardhana, Gde M. (2021). Optimalisasi Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Yang Berorientasi Pada Restorative Justice Di Kota Denpasar. Jurnal Legislasi Indonesia 18(3). 294-404.
Hilman, D. P. & Indrawati, E. S. (2017). Pengalaman Menjadi Narapidana Remaja Di Lapas Klas I Semarang. Jurnal Empati 7(2). 189-203.
Kurniasari, Alit. (2017). Perlakuan Terhadap Anak Berhadapan Dengan Hukum Selama Proses Diversi. Diakses pada 27 Juni 2021, dari http://puslit.kemsos.go.id.
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2015 Tentang Pedoman Rehabilitasi Sosial Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Oleh Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Pramesti, Tri J. A. (2014). Hal-Hal Penting yang Diatur dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Diakses pada 15 Desember 2021, dari https://www.hukumonline.com.
Pribadi, Dony. (2018). Perlindungan Terhadap Anak Berhadapan Dengan Hukum. Jurnal Hukum Volkgeist 3(1). 15-27.
Roring , M. P. K., Waani J. O. & Sela, Rieneke L. E. (2020). Pusat Rehabilitasi Korban Kekerasan Seksual Di Kota Manado. Jurnal Arsitektur Daseng 9(2). 10-18.
Silitonga, A. N. , Satiadarma , M. P. & Risnawaty, Widya. (2017). Penerapan Hortikultura Terapi Untuk Meningkatkan Self-Efficacy Pada Lansia. Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni 1(2). 399-304.
Syardiansyah, Adi. (2021). Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Sebagai Mitra Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Dalam Penempatan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH). Diakses pada 27 Juni 2021, dari https://ipkemindosumsel.com
Copyright (c) 2022 Undagi : Jurnal Ilmiah Jurusan Arsitektur Universitas Warmadewa
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The copyright will be filled by the author if the manuscript has been received and ready to be published and the author will get a letter of acceptance and evaluation of the manuscript from the reviewer as proof of the manuscript has passed the peer-reviewer