The Imposition of Digital Taxes in E-commerce
Abstrak
In the business world, information and communication technology offers an advantage in terms of supporting online commercial transactions, also known as Electronic System-Based Trade (E-commerce). Tax is one of the most significant governmental revenues for national development. It aims to increase people's prosperity and welfare, which requires a lot of economic resources. The objectives of this paper is to learn more about the regulations surrounding Digital Tax in e-commerce. This study's research method is a normative research method with a statutory approach. The the result reveal that there is no difference between e-commerce and traditional commerce in terms of the economic advantages provided; the only difference is in the method of completing transactions or the media used to meet sellers and customers. The criteria for Permanent Establishment (BUT) are being expanded with the goal of requiring corporations domiciled abroad to pay income tax even if they do not have a physical office in Indonesia.
Referensi
Atmadja, I Dewa Gede & Budiartha, I. N. P. (2018). Teori – Teori Hukum. Setara Press.
Azhary, M. T. (2003). Negara hukum : suatu studi tentang prinsip-prinsipnya dilihat dari segi hukum islam, implementasinya pada periode negara madinah dan masa kini. Prenada Media.
Adam, Diah Vitaloka, and Intan Puspita Astin Astin. (2019). Kebijakan Pengenaan Pajak Atas Transaksi Perdagangan Online (E-Commerce). Prosiding: 219–226.
Indriyani, Elsa Kusuma, and Ihmada Khoiri Furqon. (2021) Analisis Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Transaksi E-Commerce Pada Platform Marketplace PT. Bukalapak. ASSET: Jurnal Manajemen dan Bisnis 4 (1): 57–67.
Ismail, Tjip. Hukum Pajak. (2015). Bahan Ajar
Jimly, A. (2007). Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. PT. Bhuana Ilmu Populer.
Kharisma, Dona Budi. (2020). Prospek Penerapan Pajak Digital Di Indonesia. Jurnal Rechtsvinding: 1–5.
Koynja, J J, S Sofwan, and R Rusnan. (2020). Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Oleh Pelaku Usaha E-Commerce Dalam Memenuhi Target Penerimaan Perpajakan. Jurnal Kompilasi Hukum 4(2): 77–96.
Kristian, Daniel Oktavianus, and Muhammad Rheza Ramadhan. (2020). Analisis Aspek Perpajakan Netflix Di Indonesia. Simposium Nasional Keuangan Negara: 59–77.
Leonardo, Posma, and Christine Tjen. (2020). Penerapan Ketentuan Perpajakan Pada Transaksi E-Commercce Pada Platform Marketplace.†JPAK : Jurnal Pendidikan Akuntansi dan Keuangan 8(1), 45–54.
Lim, Setiadi Alim, and Lilik Indrawati. (2016). Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Transaksi E-Commerce Di Indonesia.†BIP’s JURNAL BISNIS PERSPEKTIF 8(1). 36–57.
Mujitahid, Herio, and Halim Al Hafizh. (2021). Penerapan Pajak Terhadap Industri Film Di Masa Pandemi. Jurnal Locus Delicti, 2(1) 36–48.
Prodjodikoro, W. (1989). Asas-asas hukum tata negara di Indonesia. Dian Rakyat Tahun terbit.
Paramitari, Ni Nyoman Ayu, Ida Ayu Putu Widiawati, and Luh Putu Suryani. (2019) Analisis Yuridis Pemungutan Pajak Dalam Transaksi E-Commerce Di Indonesia. Jurnal Analogi Hukum, 1(1). 114–119.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020 tentang Batasan Kriteria Tertentu Pemungut Serta Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Pratiwi, Dwi Resti, and Damia Liana. (2021). Optimalisasi Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pada Kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Analisis RKP dan Pembicaraan Pendahuluan APBN: 1–16.
Soekanto, Soerdjono dan Sri Mamudji. (2019). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. ed. 1. cet. 19. Depok:RajaGrafindo Persada.
Sudrajat, Ajat. (2020). Pajak E-Commerce, Pemecahan Dan Solusinya.†Jurnal Pajak Vokasi (JUPASI), 2(1). 22–36.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-44/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan atas Penunjukan Pemungut Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Sutedi, Adrian. (2019). Hukum Pajak. Jakarta: Sinar Grafika
Strong, C. . (1973). Modern Political Constitutions. Universitas Padjajaran.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
Utami, Sri Endar. (2020). Persepsi Pengguna Layanan Digital Di Era Covid 19 Pasca Diterbitkannya PMK Nomor 48/PMK.03/2020 Tentang PPN Atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Jurnal Akuntansi (JA), 7(1). 31–37.
Wade, E. C. S., & Phillips, G. G. (1995). Constitutional Law (5th ed.). Longmans.
Widianto, Yanuar Wahyu, and Listia Sari Puspita. (2020). Evaluasi Dampak Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Pada Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.†Bappenas Working Papers, 3(2). 109–125.
Wijaya, Suparna, and Adam Panchar Nirvana. (2021). Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Studi Kasus PT Shopee International Indonesia).†Bilancia: Jurnal Ilmiah Akuntansi, 5(3). 245–256.
Zielias, Ahmad Sultan. (2021). Spotify Sebagai Objek Pajak Pertambahan Nilai: Studi Pemungutan Pajak Atas Subjek Pajak Luar Negeri. JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 8(3). 280–289.
This journal provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public supports a greater global exchange of knowledge.
All articles published Open Access will be immediately and permanently free for everyone to read and download. We are continuously working with our author communities to select the best choice of license options, currently being defined for this journal as follows: Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA)
The author can hold the copyright without any restriction under Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA)