Notary’s Authority Concerning Reporting Suspicious Transactions in the Prevention and Eradication of Money Laundering Crimes

  • I Gusti Agung Ayu Winda Savitri Adi Universitas Udayana, Bali, Indonesia
  • I Gede Yusa Universitas Udayana, Bali, Indonesia
  • Anak Agung Sagung Laksmi Dewi Universitas Warmadewa, Bali, Indonesia

Abstrak

The purpose of this study is to determine the authority of Notaries in reporting transactions related to suspected money laundering and to analyze the application of the principle of confidentiality of Notary positions related to their authority in reporting transactions with suspected money laundering. The research method used is normative law with the statute, analytical, conceptual, and comparative approaches. The study results show that Notaries have the authority and are responsible for reporting suspicious transactions suspected of money laundering. The authority is related to the confidentiality of Notary positions, which experience conflicting norms between PP No. 43 of 2015 and UUJN, resulting in legal uncertainty. UUJN can set aside PP No. 43 of 2015 based on its lower hierarchy. However, because the crime of money laundering concerns the public interest, the confidentiality of the position can be set aside. In terms of reporting the alleged crime, Notaries are required to obtain legal protection as determined by statutory regulations.

Referensi

Amrullah, M. Arief. Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Perspektif Kejahatan Terorganisasi: Pencegahan dan Pemberantasannya (Malang, Surya Pena Gemilang, 2014).

Dhaneswara, Aganita. “Keterlibatan Notaris dalam Pemberantasan Money Laundering Berdasarkan PP No. 43 Tahun 2015 Dikaitkan dengan Asas Kerahasiaan Terbatas”. Lex Renaissance 1, No. 5 (2020): 161-178. https://doi.org/10.20885/JLR.vol5.iss1.art10

Halihah, Siti dan Arif, Muhammad Fakhurrahman. “Asas Kepastian Hukum Menurut Para Ahli”. Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara 4, No. 2 (2021): 56-65. https://ejournal.an-nadwah.ac.id/index.php/Siyasah/article/view/334.

Hanafi, Muhammad Fikri, dan Firdaus, Sunny Ummul. “Implementasi Teori Hans Nawiasky dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia”. Souvereignty: Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional 1, No. 1 (2022): 79-83. https://doi.org/10.13057/souvereignty.v1i1.192.

Harkriswono, Harkristuti. “Transnational Organized Crime: dalam Perspektif Hukum Pidana dan Kriminologi”. Indonesian Journal of International Law 1, No. 2 (2021): 323-340. https://doi.org/10.17304/ijil.vol1.2.408.

Julista, dan Mustamu. “Pertanggungjawaban Hukum Pemerintah (Kajian Tentang Ruang Lingkup dan Hubungan Dengan Diskresi)”. Jurnal SASI 20, No. 2 (2014): 21-27. https://doi.org/10.47268/sasi.v20i2.323.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia terjemahan R. Subekti (Depok, Rajawali Press).

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia penyusun Duwi Handoko (Pekanbaru, Hawa dan Ahwa).

Puasa, Rafly Rilandi, et. al. “Kewenangan Pemerintah Desa dalam Peningkatan Perekonomian do Desa Mahangiang Kecamatan Tagulandang Kabupaten Kepulauan Sitaro”. Eksekutif: Jurnal Juruan Ilmu Pemerintahan 1, No. 1 (2018): 1-10.https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/jurnaleksekutif/article/view/21120.

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Amandemen) (Jakarta, Sekretariat Negara, 2002).

Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5164) (Jakarta, Sekretariat Negara, 2010).

Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234) (Jakarta, Sekretariat Negara, 2011).

Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5491) (Jakarta, Sekretariat Negara, 2014).

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5709) (Jakarta, Sekretariat Negara, 2015).

Risqullah, Ananda Muhammad, dan Setyono, Yoni Agus. “Peran Notaris Cegah Transaksi Illegal Melalui GoAML”. Jurnal Kertha Semaya 10, No. 6 (2022): 1426-1439. https://doi.org/10.24843/KS.2022.v10.i06.p18.

Samiya, Adella Izzati, dan Susetyo, Heru. “Notaris Sebagai Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015”. THE JURIS: Jurnal Ilmu Hukum 5, No. 2 (2021): 185-192. https://doi.org/10.56301/juris.v5i2.288.

Sing, Ko Tjay. Rahasia Pekerjaan Dokter dan Advokat, (Jakarta, PT. Gramedia, 1978).

Siska, Eliya Al-Afrida, dan Supriyadi: “Peran Notaris dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang di Era Digital Melalui Aplikasi GO Anti Money Laundering (GoAML)”. Jurnal Hukum Tora 8, No. 3 (2022): 275-292. https://doi.org/10.55809/tora.v8i3.148.

Somardi. General Theory of Law and State, Teori Hukum Umum dari Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif sebagai Ilmu Hukum Deskriptif Empirik, (Jakarta, BEE Media Indonesia, 2007).

Tunggadewi, Vira Prabaswara, et. al. “Peran Serta Notaris dalam Mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang”. Jurnal Education and Development 9, No. 1 (2021): 180-186. https://doi.org/10.37081/ed.v9i1.2356.

Yunianda, Devinda Irvana, dan Putra, Mohamad Fajri Mekka. “Notaris Sebagai Pelapor dalam Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Kewajiban Hak Ingkar”. Palar: Pakuan Law Review 8, No. 1 (2022): 410-431. https://doi.org/10.33751/palar.v8i1.5000.

Diterbitkan
2024-10-28
Bagian
Articles
Abstrak viewed = 0 times
PDF (English) downloaded = 0 times