Grant Money with a Legal Certainty by Regional Government to Traditional Villages in Bali

  • I Wayan Suambara Fakutas Hukum, Universitas Warmadewa Indonesia
  • I Nyoman Putu Budiartha Fakultas Hukum, Univesitas Warmadewa Indonesia
Keywords: Grant, Traditional Village, Regional Government, Legal Certainty

Abstract

The regulations governing the allocation of finances for customary law community units are missing in the context of Law Number 23 of 2014 about Regional Government. Therefore, the primary objective of this study is to examine how the Regional Government can establish precise legal instructions for granting financial assistance to Traditional Villages in Bali. This investigation employs a normative method, involving a thorough analysis of Law Number 23 of 2014, Minister of Home Affairs Regulation Number 14 of 2016, and Bali Province Regional Regulation Number 4 of 2019, all related to Traditional Villages in Bali. The research findings indicate that the implementation of Minister of Home Affairs Regulation Number 14 of 2016 has not adequately ensured legal clarity. To bridge the gaps in existing norms, it is essential to reformulate both the regulations in the Law on Regional Government and the Minister of Home Affairs Regulation Number 14 of 2016. Concerning the Law on Regional Government, it's vital to amend Article 298, paragraph (5), by introducing supplementary provisions that can later be defined through Ministerial Regulations

References

Abu, Rivai (Editor). (1981). Sistem Kesatuan Hidup Setempat Daerah Bali, Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, Proyek Inventarisasi dan Dokumentasi Kebudayaan Daerah Bali 1980/1981.

Franz Magnis Suseno. (2016). Etika Politik Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, Gramedia, Jakarta, p. 70.

Isdiyanto, Ilham Yuli. (2017), Rekontruksi Hukum dan ketatanegaraan Indonesia, UII Press, Yogyakarta, p. 63.

Indrati, Maria Farida. (2017), Perundang-Undangan, Jenis, Fungsi Dan Materi Muatan, PT Kanisius, Jakarta, p. 41.

Kariang, Hendra. (2017), Carut-Marut Pengelolaan Keuangan Daerah di Era Otonomi Daerah

Perspektif Hukum dan Politik, Kencana, Depok, p. 1

Peraturan Bupati Badung Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah.

Peraturan Bupati Badung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Badung Nomor 43 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah.

Peraturan Bupati Badung Nomor 4 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Dana Pajak dan Retribusi

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara

Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2019 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 4)

Peraturan Gubernur Bali Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat di Bali

Koster, I Wayan. (2019). “Jangkep†Sudah Kebijakan Penguatan Desa Adat di Bali. Bali Post, September 19th 2019, p 1, column 1

Manan, H. Abdul. (2005), Aspek-Aspek Pengubah Hukum, Kencan, Jakarta

Mahfud, MD. (2006), Membangun Politik Hukum, Menegakan Konstitusi, LP3ES, Jakart

Marzuki, Peter Mahmud. (2008), Pengantar Ilmu Hukum edisi revisi, Kencana, Jakarta, p. 87.

Redi, Ahmad. (2018). Hukum Kebetulan Peraturan Perundang-Undangan, Sinar Grafika, Jakarta, h. 72.

Sulaiman, King Faisal. (2017), Teori Peraturan Perundang-Undangan dan Aspek Pengujiannya, Thafa Media, Yogyakarta, h. 11.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2003 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

.

Undang-Undang No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587).

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601).

Published
2023-08-15
Section
Articles
Abstract viewed = 64 times
PDF downloaded = 61 times