Implementasi Prinsip Prinsip Pelayanan Publik
Abstrak
Pelayanan publik yang berkualitas adalah inti dari pemerintahan yang efektif dan responsif. Artikel ini membahas prinsip-prinsip utama yang membentuk landasan bagi pelayanan publik yang baik dan relevansinya dalam konteks administrasi publik saat ini. Prinsip-prinsip pelayanan publik mencakup aksesibilitas, kesetaraan, keterjangkauan, tanggapan yang cepat, akuntabilitas, dan kepuasan pengguna. Aksesibilitas menjamin bahwa layanan publik tersedia dan dapat diakses oleh semua orang tanpa diskriminasi. Kesetaraan menekankan pentingnya memperlakukan semua warga dengan adil dan tanpa prasangka. Keterjangkauan berarti bahwa layanan publik harus terjangkau bagi semua lapisan masyarakat, terlepas dari status ekonomi.Tanggapan yang cepat adalah kunci untuk memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat dengan efisien dan efektif. Akuntabilitas memastikan bahwa penyedia layanan bertanggung jawab atas tindakan mereka kepada publik dan memiliki mekanisme untuk menerima umpan balik dan kritik. Kepuasan pengguna menjadi ukuran utama dalam mengevaluasi kualitas layanan publik. Penerapan prinsip-prinsip pelayanan publik memerlukan komitmen yang kuat dari pemerintah untuk memprioritaskan kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Melalui upaya yang berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas dan aksesibilitas layanan publik, pemerintah dapat memperkuat legitimasi mereka, membangun kepercayaan masyarakat, dan menciptakan dampak positif dalam kehidupan warga negara.
Referensi
Ainiah, S, N. Affifudin. Hayat. 2021. Implementasi Program Posyandu Lanjut Usia (Lansia) di Rw 1 Kelurahan Polowijen (Studi KasusPada Pos Pelayanan Terpadu Lansia Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing Kota Malang). Jurnal Inovasi Penelitian, 1
Aulia Rahmi H. RL Teluma A. Purbathin Hadi A. (2022) Implementasi Komunikasi Pelayanan Publik Pemerintah Kota Mataram Melalui Aplikasi LAPOR!. Journal of Southeast Asian Communication, 1(2).
Azizah Asna, R. N., Najicha Fatma, U. (2022). Pengoptimalan E-Government di Indonesia Berdasarkan Prinsip-Prinsip Good Government. Law, Development & Justice Review. 5(2).
Daraba, D., Salam R., Bustamin, B., et.al. (2023).Membangun Pelayanan Publik yang Inovatif dan Efisien di Era Digital di Indonesia. Jurnal Pallangga Praja,5(1).
Hamid Sitti, H. (2022). Analisis Good Governance Pada Pelayanan Publik di Kecamatan Rappocini Kota Makasar. Journal of Research and Development on Public Policy (Jarvic), 1(2).
Haryono, M. T. (2019). Implemtasi Program Keluarga Harapan (PKH) Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat (Studi Kebijakan UU No. 10 Tahun 2017 Tentang Program Keluarga Harapan pada Desa Tamanasri Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang). Jurnal Respon Publik, 13(6).
Hayat. (2017). Manajemen Pelayanan Publik. Depok : PT Raja Grafindo Persada.
Maulana, F., Sa'id, M. M., & Hayat. (2021). Pengaruh Kineja Organisasi dan Pemberdayaan Masyarakat Pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Terhadap Kesejahteraan Masyarakat (Studi Pada RT 02 dan RT 03 RW 04 Dusun Krajan Desa Torongrejo Kecamatan Junrejo Kota Batu). Jurnal Respon Publik, 15(4).
Maheswara, D., Nasution Robby, D., et al. (2022). Implementasi Pelayanan Publik Berbasis HAM Di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo. Spirit Publik, 17(1).
Mengenal Pelayanan Publik. https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel-mengenal-pelayanan-publik : diakses pada 3 april 2024.
Moenir. (2015). Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia, Jakarta: PT Bumi Aksara.
Tahir S. (2022). Implementasi prinsip Good Govenance Terhadap Efektivitas Pelayanan Publik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Jurnal Ilmu Pemerintahan UM Lampung, 2(2).
Turohman, S. H., & Cikusin, Y. 2018. Pembangunan Sumber Daya Manusia Berbasis pembangunan Desa Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa. Jurnal Transformasi Administrasi.
Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. https://peraturan.bpk.go.id/Details/38748/uu-no-25-tahun-2009
Yuliyanti, F., Radjikan R.,& Santoso T. (2022). Implementasi Prinsip-Prinsip Good Governance Dalam Meningkatkan Pelayanan Publik (Studi Kasus di Kantor Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek Jawa Timur). Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 2(3).
This journal provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public supports a greater global exchange of knowledge.
All articles published Open Access will be immediately and permanently free for everyone to read and download. We are continuously working with our author communities to select the best choice of license options, currently being defined for this journal as follows: Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA)