Pengawasan Pemilu Berkarakter Guna Mewujudkan Kedaulatan Rakyat dalam Rangka Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia

  • I Nengah Suriata STISPOL Wira Bhakti Denpasar, Indonesia
Kata Kunci: berkarakter, pengawasan pemilu, demokrasi indonesia, kedaulatan rakyat

Abstrak

Pemilihan umum (Pemilu) merupakan karya besar negara yang dilaksanakan secara periodik setiap 5 (lima) tahun sekali. Dalam pelaksanaan pemilu pada tanggal 14 Pebruari 2024  untuk memilih  Dewan Perwakilan Rakyat  Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan  Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, dan untuk melilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi), Dewan Perwakilan  Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kab/Kota),  sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat. Untuk  menjamin hak rakyat dalam bidang politik  dan kepastian hukum, maka pemerintah mengatur  dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU17/2017). Perbuatan dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu bisa terjadi  pelanggaran  dan perbuatan tindak pidana yang terjadi  di wilayah hukum Provinsi Bali, jika tidak dilakukan pengawasan mengakibatkan pesta demokrasi rakyat tidak berjalan secara efktif dan efisien. Metode penelitian ini menggunakan metode jenis penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) yaitu UU 17/2017 serta bahan hukum primer dan sekunder melalui   studi kepustakaan yang sesuai dengan permasalahan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengawasan pemilu memiliki  karakter  yang  efektif bagi perwujudan   kedaulatan rakyat dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia dan pengawasan pemilu yang akan datang yang efisien dan efektif dengan memnfaatkan teknologi informasi atau digitalisasi dalam  mengaplikasikan Revolusi Industry 4.0

Referensi

Asshiddiqie, Jimly, 2007, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Buana Ilmu Populer, Jakarta.

Aris, Mohammad Syaiful, Hukum Pemilu, Filosofi dan Peinsip Pemilihan Umum Dalam UUD NRI 1945.

Haryo, KIsnu dkk, 2016, Politik, Lemhannas RI Jakarta.

Handoyo, B. Hestu Cipto, 2009, Hukum Tata Negara Indoesia, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta.

Kansil, C.S.T dan Christine S.t. Kansil, 2011, Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara, Rineka Cipta Jakarta.

Master Trainer Hak Asasi Manusia Mabes Polri, 2006, Hak asasi Manusia untuk Polri, Mabes Polri, Jakarta.

Marliasaray, Nur, 2019, Kajian Teori Karakter, diakses http: // repository. radenintan. ac. Id /5973 /3/ BAB%20II .pdf, pada hari Sabtu 20 Mei 2023, pukul 11.39 wita

https://www.djkn.kemenkeu.go.id. Diakses tanggal 19 Mei 2023, pukul 05.25.

Sujamto, 1986, Beberapa Pebngertian di Bidang Pengawasan,Ghalia Indonesia, Jakarta.

Suriata, I Nengah, 2022, Pengawasan Gubernur Dan Kesejahteraan Rakyat Di Daerah, Udayana Press University, Denpasar.

Salim, H. HS dan Erlies Septiana Nurbani, 2015, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Disertasi dan Tesis, Raja Grapindo Persada.

Suharizal, 2012, Pemilukada Regulasi,Dinamika, dan Konsep Mendatang, Rajagrafindopersada, Jakarta..

Tim Prima Pena, tanpa tahun, Kamus bBesar Bahasa Indonesia (KBBI), Gita Media Press, Jakarta.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959, Nomor 75.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017, Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109

Wasistiono, Sadu dan Yonatan Wiyono, 2009, Meningkatkan Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Fokusmedia, Bandung.

Winarno, 2007, Pendidikan Kewarganegaraan, Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi, Edisi Kedua, Bumi Aksara, Jakarta.

Diterbitkan
2024-01-02
Bagian
Articles
Abstrak viewed = 113 times
PDF downloaded = 130 times