Implementasi Kebijakan Pengelolaan Tambang Galian C Di Kecamatan Batauga Kabupaten Buton Selatan

  • Wa Ode Arsyiah Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Dayanu Ikhsanuddin, Indonesia

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan implementasi kebijakan pengelolaan tambang galian C (pasir) di Kecamatan Batauga Kabupaten Buton Selatan. Desain penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Penelitian ini menggunakan tehnik pengumpulan data observasi, wawancara, serta dokumentasi yang dianalisis dengan cara mereduksi data yang ada, kemudian menyajikan dalam bentuk kalimat sehingga dapat ditarik kesimpulan. Dalam penelitian ini, peneliti mengambil beberapa kesimpulan, yaitu 1) Implementasi kebijakan pengelolaan tambang galian C (pasir) di Kecamatan Batauga Kabupaten Buton Selatan belum berjalan dengan maksimal disebabkan a) Penataan unit-unit kerja dan sumber daya yang dimiliki masih kurang meskipun metode yang digunakan dan kualitas kualifikasi pendidikan aparaturnya cukup baik; b) Penjabaran kebijakan dalam dokumen UKL/UPL sudah jelas dan arahan-arahan sudah dilakukan, namun hal tersebut tidak diiringi dengan kesadaran pemilik izin dalam melakukan penambangan pasir; c) Penyediaan pelayanan belum maksimal dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat telah melaporkan keluhan-keluhannya tetapi respon yang diberikan masih tergolong lambat meskipun aktivitas pembayaran pajak galian C (pasir) sudah dilakukan oleh para pemilik izin pertambangan. 2) Pengelolaan tambang galian C (pasir) yang ada di Kecamatan Batauga dikategorikan tidak maksimal dan belum berjalan dengan baik karena a) Tahap Pra Konstruksi meliputi tahap perizinan, kegiatan survey dan identifikasi lokasi, sosialisasi serta pembebasan lahan yang telah memiliki mekanisme yang jelas namun proses ini belum sepenuhnya dilaksanakan dengan baik, terutama dalam proses sosialisasi dan pembebasan lahan; b) Tahap kontruksi yaitu pelaksanaan kegiatan masih dikategorikan sangat rendah karena tidak adanya mobilisasi peralatan penambangan maupun tenaga kerja, serta tidak adanya fasilitas yang dibangun oleh pemrakarsa dalam hal ini pemilik izin pertambangan rakyat; c) Tahap Operasi masih dikategorikan belum berjalan dengan baik dimana pelanggaran paling besar terjadi pada pemilik Izin Pertambangan Rakyat yang tidak melaksanakan ketentuan seperti yang terdapat dalam dokumen UKL dan UPL; d) Kegiatan Pasca Operasi yang pelaksanannya dikategorikan belum maksimal dan tidak berjalan dengan baik karena tidak adanya reklamasi dan rehabilitasi eks tambang yang dilakukan oleh pemilik izin usaha pertambangan serta tidak adanya tahapan pemutusan hubungan kerja yang jelas.

Referensi

Almaida, Fitri, Boniska, 2008. Kajian Dampak Lingkungan Kegiatan Penambangan bahan Galian Golongan C(Studi kasus : daerah Dendangmulyo, Kota Semarang). Tesis MIL UNDIP.

Basrowi dan Suwandi, 2008. Memahami Penelitian Kualitatif, Jakarta: Rineka Cipta

Dunn Willian N, 2003. Analisis Kebijaka Publik. PT. Hanindita Graha Widya : Jogjakarta

Dyahwanti, Nur, Inarni, 2007. Kajian Dampak Kerusakan Lingkungan Akibat Penambangan Pasir di Daerah Gunung sumbing (studi kasus di Desa Kwadungan Gunung kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung. Tesis MIL UNDIP.

Islamy, M. Irfan, 2004. Prinsip-prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara, Jakarta: Bumi Aksara.

Soemarwoto., Otto., 2003, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta

Subarsono, A.G, 2013. Analisis Kebijakan Publik, Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

Sugiyono, 2013. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D).Bandung: Alfabeta

Wahab, Solichin Abdulah, 2014. Analisis Kebijaksanaan: Dari Formulasi ke Penyusunan Model-Model Implementasi Kebijaksanaan Publik (Edisi 1 Cet.2). Jakarta : Bumi Aksara

Widodo, Joko, 2006. Analisis Kebijakan Publik ; K0nsep Dan Aplikasi Analisis Proses Kebijakan Publik. Penerbit: Bayumedia Publlishing Jawa Timur

Winarno, Budi, 2014. Kebijakan Publik : Teori, Proses dan Studi Kasus. Yogyakarta : CAPS (Center of Academic Publishing Service)

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintah Daerah perubahan atas Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL)

Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Buton Selatan

Diterbitkan
2018-10-03
Bagian
Articles
Abstrak viewed = 1294 times
PDF (English) downloaded = 1280 times