Implementasi Fungsi DPRD Provinsi Bali dalam Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19
Abstrak
Penelitian ini mengambil judul “Implementasi Fungsi DPRD Bali Dalam Percepatan Pengangan Pandemi Covid- 19†dilatarbelakangi oleh terjadinya Pandemi Covid-19 yang melanda dunia termasuk Indonesia. Pandemi Covid-19 membawa banyak permasalahan, oleh karena itu semua elemen bangsa memiliki tanggung jawab untuk mengatasinya, termasuk DPRD Provinsi Bali sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah. DPRD memiliki peranan yang sangat penting dalam percepatan penanganan pandemi covid-19. Sebagaimana diketahui DPRD memiliki fungsi yang sangat vital yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis, memahami, dan mengevaluasi sejauh mana fungsi DPRD Provinsi Bali dalam percepatan penanganan pandemi covid-19, serta untuk menganalisis, memahami, dan mengevaluasi faktor-faktor yang menjadi penghambat dan pendorong fungsi DPRD dalam percepatan penanganan pandemi covid-19. Metode yang dipergunakan dalam pengumpulan data adalah observasi dan wawancara, serta didukung studi pustaka. Dalam pengolahan data melalui beberapa tahapan, yaitu: pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan serta verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi fungsi DPRD Provinsi Bali dalam percepatan penanganan pandemi covid-19 sudah berjalan dengan baik. Hal ini dapat dilihat dari fungsi legislasi melalui surat rekomendasi DPRD Provinsi Bali Kepada Gubernur Bali untuk segera mengeluarkan regulasi penanganan pandemi covid-19; fungsi anggaran dengan disetujuinya refocusing dan realokasi anggaran; dan fungsi pengawasan melalui kegiatan pegawasan lapangan serta kunjungan kerja yang dilakukan oleh masing-masing komisi.
Referensi
Agustino, Leo. (2012). Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.
Budi winarno. 2008. Kebijakan Publik: Teori dan proses, Yogyakarta: Medio Presindo.
Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang refocusing kegiatan, realokasi anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 20198 (Covid-19).
Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Covid-19.
Keputusan Gubernur No 441/04-G/HK/2020 tentang Pembentukan Satgas Penanganan Covid-19 di Provinsi Bali.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali, Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Sugiyono. 2018. Metode penelitian kombinasi (mixed method): Bandung: Alfabeta
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota Nomor 440/5184/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Daerah.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-sa4.footer##This journal provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public supports a greater global exchange of knowledge.
All articles published Open Access will be immediately and permanently free for everyone to read and download. We are continuously working with our author communities to select the best choice of license options, currently being defined for this journal as follows: Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA)