Eksplorasi Biaya Non Fisik Pada Tahap Penilaian Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah

(studi Kasus Penilaian Pengadaan Tanah Short Cut Singaraja)

  • I Gede Adiratma Jabfung Muda Analis Kebijakan, Biro Pemerintahan, Pemerintah Daerah Provinsi Bali
Kata Kunci: Pengadaan tanah, biaya non fisik, biaya upakara, shortcut Singaraja

Abstrak

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum pasal 68 menyebutkan bahwa penilaian besarnya Ganti Kerugian bidang per bidang tanah, terdiri dari unsur-unsur: a.tanah; b. Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah; c. bangunan; d. tanaman; e. benda yang berkaitan dengan tanah; dan/atau f. kerugian lain yang dapat dinilai. Komponen e dan f seringkali belum dapat diperkirakan besar nominalnya di awal. Tulisan ini bertujuan untuk melakukan eksplorasi besaran komponen E dan F pada studi kasus Nilai penggantian wajar pembngunan short cut di desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng Provinsi Bali pada Tahun 2021. Tulisan ini menggunakan pendekatan eksplorasi dari data yang dikumpulkan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali. Ditemukan bahwa besarnya komponen E dan F mencapai 3,35 % dari total nilai penggantian lahan. komponen E dan F dikategorikan sebagai total nilai non fisik di dalamnya termasuk nilai Premium, solatium, biaya pindah dan biaya upakara. Biaya upakara dalam studi kasus ini mencapai 17% dari total persentase biaya non fisik.

Referensi

Lianadevi, Lieke (2010) Fungsi Sosial Hak atas Tanah Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Penerbit Kertasputih Communication, Edisi Pertama, Jakarta.

https://www.nusabali.com/berita/112232/shortcut-titik-7-8-ditarget-beroperasi-oktober-2022

https://penilaian.id/2020/11/10/komponen-nilai-ganti-kerugian

https://kemenag.go.id/read/makna-filosofis-upakara-dalam-upacara-yadnya-gmn4o

Muluk, H. (2004). Ingatan Kolektif dan Rekonsiliasi: STudi Kasus pada Koerban Tragedi Politik Tanjung Priok Pendukung Gerakan Islah. Disertasi. Depok: Universitas Indonesia.

Stewart, D.W. (1984) Secondary research, information, sources, and methods, London: Sage Publication, Newbury

Strauss, A. & Corbin.J.M (200). Dasar-dasar Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

KEPI & SPI edisi VII – 2018 Penilaian untuk keperluan ganti kerugian

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6631),

Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 672)

Diterbitkan
2022-12-21
Bagian
Articles
Abstrak viewed = 146 times
PDF downloaded = 525 times