Implementasi Pengaturan Arak Bali Dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali

  • I Wayan Arya Sugiarta Universitas Ngurah Rai, Denpasar
  • Sri Sulandari Universitas Ngurah Rai, Denpasar
  • I Nyoman Suargita Universitas Ngurah Rai, Denpasar
Kata Kunci: arak bali, peraturan gubernur bali nomor 1 tahun 2020 tentang tata kelola minuman fermentasi dan/atau destilasi khas bali, minuman berlakohol

Abstrak

Arak Bali, menjadi sebuah komuditis lokal masyarakat Bali yang telah ada secara turun-temurun. Arak Bali diproduksi secara tradisional, di distribusikan secara lokal mandiri oleh pengrajin arak tardisional. Dengan harga yang terjangku arak Bali dapat dikonsumsi berbagai kalangan termasuk anak yang masih dibawah umur. Konsumsi arak Bali  menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam budaya masyarakat Bali terutama dalam upacara-upacara keagamaan. Keberadaan arak Bali tidak hanya sebagai konsumsi tetapi memiliki peranan khusus sebagai sarana upakara “tetabuhanâ€. Hal tersebut menjadi perhatian khusus dari Gubernu Bali Wayan Koster, dimana gubernur Bali mencoba menaikkan derajat arak Bali agar dapat bersaing dengan minuman beralkohol lainnya yang memiliki nilai jual tinggi bahkan dimungkinkan menjadi komuditi ekspor sebagai minuman berlakohon khan Bali. Dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, pemerintah provinsi Bali mencoba mengatur mengenai perizinan dan distribusi arak Bali. Tetapi dalam peraturan pemerintah tersebut dirasa tidak efektif karena dua faktor yaitu : pertama, dalam peraturan tersebut tidak mengatur tentang sanksi pidana sehingga tidak memberikan efek jera kepada pelanggar aturan yang memimbulkan lemahnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi peratuan tersebut. Kedua, budaya masyarakat Bali yang kuat tidak mudah untuk dirubah dan memerlukan konsistensi untuk membangun kesadaran masyarakat Bali untuk mematuhi Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.

Referensi

Cita Yustisia Serfiyani, dkk.(2020). Perlindungan Hukum Terhadap Minuman Alkohol Tradisional Khas Indonesia. Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya. h.268.

Karim, M. I. T., Moenta, A. P., & Riza, M. (2018). Implementasi Kebijakan Pemerintah Daerah di Bidang Kesehatan Masyarakat Melalui Jaminan Kesehatan Nasional. Amanna gappa, 53-63.

Lestari, T. R. P. (2019). Menyoal pengaturan konsumsi minuman beralkohol di Indonesia. Aspirasi: Jurnal Masalah-masalah Sosial, 7(2), 127-141.

Pranatayana, I. B. G., & Arcana, K. T. P. (2021). Strategi Pengembangan Minuman Tradisonal Arak Bali Menggunakan Model Analisis SWOT Dan QSPM. Metta: Jurnal Ilmu Multidisiplin, 1(2), 58-72.

Pratiwi, D. K. (2021). Inovasi Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Penanganan Covid-19 di Indonesia. Amnesti Jurnal Hukum, 3(1), 37-52.

Prayojani, K. I. S., Remawa, A. A. G. R., & Waisnawa, I. M. J. (2021). Desain Interior Objek Wisata Edutourism Minuman Fermentasi dan Destilasi Khas Bali. Jurnal Vastukara, 1(2), 131-143.

Sirajuddin, I. A. (2016). Implementasi Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Pelayanan Publik Dasar Bidang Sosial Di Kota Makassar. Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Publik, 4(1), 1-14.

Siregar, N. F. (2018). Efektivitas Hukum. Al-Razi, 18(2), 1-16.

Serfiyani, C. Y., Hariyani, I., & Serfiyani, C. R. (2020). Pelindungan Hukum terhadap Minuman Alkohol Tradisional Khas Indonesia (Legal Protection towards Indonesian Traditional Alcoholic Beverages). Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 11(2), 267-287.

Sudharma, K. J. A., Sutrisni, N. K. E., Adhitya, S. P. D., & Adibah, M. F. (2020). Arak Sebagai Produk Lokal Dalam Mendukung Desa Tri Eka Buana Menuju Desa Wisata. JMM-Jurnal Masyarakat Merdeka, 3(1).

Suhardi, 2011, Preferensi Peminum Alkohol di Indonesia menurut Riskesdas 2007. Buletin Penelitian Kesehatan, Vol.39No.4. PTTKEK Litbangkes RI, Jakarta.

Diterbitkan
2022-07-21
Bagian
Articles
Abstrak viewed = 916 times
PDF downloaded = 1353 times