Perizinan Usaha Industri Dagang Depot Air Minum di Kota Denpasar

  • I Nengah Suriata STISPOL Wira Bhakti Denpasar
Kata Kunci: Perizinan, Usaha Industri Air Minum

Abstrak

Air sangat diperlukan dalam kehidupan manusia, sehingga penggunaan air perlu diatur dengan sebaik-baiknya. Pencemaran air akan mempengaruhi kualitas hidup manusia dalam lingkungan tempat tinggalnya. Dewasa ini air memiliki nilai ekonomis, walaupun keberadaan melimpah ruah di bumi ini, kecuali daerah kritis dan tandus. Kebanyakan masyarakat tidak efisien dalam mengatur air sehingga akan membahayakan bagi kehidupan manusia dan lingkungannya. Keadaan pemborosan dalam menggunakan air pada Depot Air, sebagai isi ulang bagi kebutuhan minum masyarakat perlu diatur dalam perangkat peaturan hukum. Penelitian air ini dengan judul Perizinan Usaha Industri Dagang Depot Air Minum di Kota Denpasar. Penelitian ini bertujuan untuk mengatur perizinan Depot Perdagangan Air di Kota Denpasar, agar air yang dihasilkan memiliki mutu standar kesehatan dan tidak membahayakan bagi konsumen. Sedangka teori yang dipergunakan untuk membahas yaitu Konsep Negara Hukum dan Teori Kewenangan. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian normatif, melalui pendekatan peraturan perundang-undang yang berlaku, serta sumber bahannya baik primer dan sekunder serta tersier. Hasil penelitian ini bahwa, air sangat diperlukan pengaturannya melalui berbagai peraturan perundang-undangan mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri serta peraturan daerah serta peraturan Walikota Denpasar. Pengaturan air yang bernilai ekonomi dapat dipertanggungjawab secara moral dan sosial. Disarankan pengaturan air dapat diatur oleh masyarakat di kota Denpasar berdasarkan kearifan loka (local genenius).

Referensi

Chaidir, E. (2007). Negara Hukum,Demokrasi dan Konstelasi Ketatanegaraan Indonesia. Yogyakata: Penerbit Kreasi Total Media

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Penerbit PT. Bina Ilmu.

Hadjon, P. M., et al. (2005). Pengantar Hukum Adminsitrasi Indonesia (Introduction to the Indonesian Adminstrative Law). Yogyakarta: Gajah Mada University Press

Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor: 651/MPP/Kep/10/2004 tentang Persyaratan teknis Depot Air Minum dan Perdagangannya.

Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor:705/MPP/Kep/11/2003 Tentang Persyaratan Teknis Industri Air Minum Dalam Kemasan dan Perdagangan.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor :907/MESKES/SKNII/2002 TENTANG Syarat -Syarat Dan Pengawasan Kwalitas Air Minum.

Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor: 41/M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian IzinUsaha Industri dan Tanda Daftar Industri.

Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor: 69/MIND/PER/7/2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Secara Wajib.Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor:12 Tahun 2002 Tentang Ijin Usaha Industri.

Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor: 4 Tahun 2003 Tentang Retribusi Perijinan di Bidang Kesehatan.

Permenkes Nomor : 907/MENKES/SKNII/2002 tentang Syarat – Syarat Dan Pengawasan Kualitas Air Minum.

Ridwan, H. R. (2006). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

Sadjijono. (2008). Memahami Beberapa Bab Pokok Hukum Adminsitrasi. Yogyakarta: LaksBang Pressindo,

Saleng, A. (2004). Hukum Pertambangan. Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia

Sutedi, A. (2010). Hukum Perizinan dalam Sektor Publik. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika

Tim Redaksi Forum Sahabat, 2010. Pedoman Praktis Mengurus Izin Industri dan Perdagangan, Penerbit Forum Sahabat, Jakarta.

Utama, A. (2007). Hukum Lingkungan Sistem Hukum Perizinan Berwawasan Lingkungan Untuk Pembangunan Berkelanjutan. Bandung: Penerbit Pustaka Sutra

Diterbitkan
2021-08-25
Bagian
Articles
Abstrak viewed = 771 times
PDF downloaded = 851 times