PERLUNYA BADAN PENGELOLA WARISAN BUDAYA DUNIA DI DAERAH PROVINSI BALI
Abstract
Pemerintah Provinsi Bali sepakat menjadikan situs-situs itu sebagai areal yang dipertahankan keberadaannya, sebagai situs yang dilindungi dari berbagai upaya perubahan atau perusakan atas keadaan dan makna yang diberikan kepadanya. Suatu situs diakui sebagai WBD bukan perkara gampang. Pengakuan didapat melalui suatu proses pengkajian yang mendalam mengenai keadaan, fungsi dan makna yang dimiliki oleh situs tersebut. Dalam bidang kehidupan sosial, masyarakat Bali memiliki bentuk-bentuk sistem organisasi sosial, seperti desa, banjar, dan subak yang berfungsi mewadahi kreativitas manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Terakhir, benda-benda hasil karya manusia Bali, seperti: candi, rumah, keris, kain-kain dalam berbagai corak yang menunjukkan juga adanya konsep atau ide-ide di dalamnya. Namun ketika di dalam hasil karya manusia itu juga terselip ide atau gagasan, maka hasil karya itu (keris maupun kain), dapat juga dikategorikan sebagai warisan budaya tak benda yang perlu dilindungi dan dilestarikan. Memperhatikan keadaan situs Warisan Budaya Dunia seperti demikian, tampak penting dirumuskan Ranperda yang kemudian dapat menjadi Perda Badan Pengelola Warisan Budaya Dunia. Formulasi peraturan tersebut diharapkan dapat dijadikan payung hukum dalam praktek pengelolaan, tanpa mengabaikan hal-hal penting yang menjadi keistimewaan atau kekhususan wilayah yang dijadikan WBD. Dalam hubungan ini, juga penting adanya kesamaan persepsi antara pemerintah provinsi dan kabupaten dalam menjalankan tugas melestarikan nilai warisan kebudayaan Bali.References
Cotterell, Arthur, 2015. Bali. A Cultral Hinstry. Oxford: Signal Books.
Koentjaraningrat, 1974. Kebudayaan, Mentalitet, dan Pembangunan. Jakarta: PT Gramedia.
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, No.42 Tahun 2009, No.40 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pelestarian Kebudayaan.
Undang-undang Republik Indonesia No.11 Tahun 2010, Tentang Cagar Budaya.
Van Peursen, 1976. Strategi Kebudayaan. Yogyakarta: Penerbitan Kanisius.
http:/www.unesco.org/whc/ab_conve.htm
Copyright (c) 2018 PUBLIC INSPIRATION
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This journal provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public supports a greater global exchange of knowledge.
All articles published Open Access will be immediately and permanently free for everyone to read and download. We are continuously working with our author communities to select the best choice of license options, currently being defined for this journal as follows: Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA)