Pengaduan Sengketa dalam Pelayanan Publik dan Penyelesaiaannya di Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali
Abstract
Pengaduan msyarakat dalam pelayanan publik di wilayah provinsi Bali membutuhkan kehadiran Negara untuk mencarikan solusi. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali sebagai institusi Negara menerima pengaduan masyarakat di wilayah provinsi Bali. Instansi pemerintah wajib memberikan pelayanan publik sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. Keberadaan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali, bertujuan untuk mewujudkan tujuan Negara dan cita-cita nasional. Tujuan Negara Indonesia termaktud didalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, alinea keempat. Cita-cita nasional untuk menciptakan masyarakat yang sejahtera, sentosa, dan makmur serta berkeadilan sosial dalam rangka menuju Negara sejahtera atau welfare state. Tindakan pemerintahan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam pelayanan publik akan menimbulkan maladministrasi. Tindakan maladministrasi disebabkan faktor kesengajaan maupun ketidak sengajaan yang menimbulkan keberatan masyarakat. Metode penelitian ini dilakukan dalam penelitian ini metode penelitian yuridis normatif, dengan analisa data melalui kualitatif diskripsi, dengan penelitian yuridis normatif dengan kajian deskriptif kualitatif. Data primer dipergunakan hasil Focus Groups Discussion (FGD), beberapa peraturan perundang-undangan. Sedangkan data sekunder dengan bahan FGD maupun beberapa buku-buka terkait dengan permasalahan. Hasil penelitian diproleh, pengaduan masyarakat atau pelapor pada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali dapat diselesaikan melalui; kesatu pendekatan musyawarah kekeluargaan antara pelapor dengan terlapor. Kedua melalui pendekatan ilmu pengetahuan dengan negosiasi, mediasi dan ajudikasi.
References
Asyhadie, Z. (2006). Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Emirzon, J. (2001). Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan (Negosiasi, Mediasi, Konsolodasi, dan Arbitrase. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Fisher, R., Ury, W., & Patton, B. (2003). Getting To Yes Teknik Berunding menuju Kesepakatan tanpa Memaksakan Kehendak. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Ridwan, H. (2006). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Salam, M. F. (2009). Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Industrial di Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
Singgih, S. (2019). Tata Kelola Pengaduan Pelayanan Publik. Retrieved from: https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel-tata-kelola-pengaduan-pelayanan-publik. (diakses, 10 Nopember 2019, Pukul 09. 15)
Tim Penyusun Simulasi Kamtibmas Polda Bali. (1990). Simulasi Kamtibmas. Denpasar: Polda Bali.
Tim Prima Pena. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Jakarta: Gitamedia Press.
www.definisimenurutahli.com. (diakses, 10 Nopember 2019, Pukul 09.12 wita).
Focus Groups Discussion (FGD) Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 6. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 139 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4899
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999, Nomor138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 3872
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013, Nomor 191.
Copyright (c) 2020 Public Inspiration: Jurnal Administrasi Publik
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This journal provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public supports a greater global exchange of knowledge.
All articles published Open Access will be immediately and permanently free for everyone to read and download. We are continuously working with our author communities to select the best choice of license options, currently being defined for this journal as follows: Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA)