Evaluasi Kebijakan Penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Di Badan Pelayanan Dan Perizinan Terpadu Kabupaten Badung
Abstract
Pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah saat ini masih dihadapkan pada sistem pemerintahan yang belum efektif dan efisien serta kualitas kinerja pegawai yang kurang efektif. Berkenaan dengan fenomena tersebut penulis dapat merumuskan masalah penelitian adalah bagaimana evaluasi kebijakan Penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata di Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu Kabupaten Badung? Adapun tujuan penelitian ini untuk menganalisis Evaluasi Kebijakan Penerbitan Tanda Daftar Pariwisata di Badan Pelayanan dan Perzinan Terpadu Kabupaten Badung dengan menggunakan metode penilitan deskriptif kualitatif melalui pengumpulan data wawancara dan dokumen. Menggunakan teori evaluasi kebijakan dari Jones (1996:359-360), yaitu : (1) Political evaluation (evaluasi yang bersifat politis), (2) Organizational evaluation ( evaluasi yang sifatnya organisasional), dan (3) Substantive evaluation (evaluasi yang bersifat substantif atau nyata) yaitu yang telah diimplementasikan ini memberikan manfaat yang nyata untuk kepentingan bagi wmasyarakat Kabupeten Badung,yang telah dilakukan menunjukkan bahwa kebijakan penerbitan TDUP di Kabupaten Badung melahirkan dukungan bagi badan-badan pelaksana seperti DPRD Kabupaten Badung, Dinas pariwisata, Satuan Kerja Polisi Pamong Praja, Bagian Hukum dan perangkat daerah lainnya,telah mencapai tujuan yang telah ditetapkan baik secara hukum maupun dalam detail kebijakan yang ingin dicapai selanjutnya, serta berdampak kepada BPPT Kabupaten Badung dalam penerbitan TDUP. Faktor-faktor yang menghambat Pelaksanaan Perizinan Usaha Wisata di Kabupaten Badung dengan tanda daftar usaha pariwisata yang dimohonkan oleh pelaku usaha digunakan sebagai landasan yuridis dalam membangun usaha wisata di Kabupaten Badung.
References
Pradana, F. R. (2016). Pelaksanaan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Tempat Hiburan Karaoke di Kabupaten Kulon Progo Berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta. Retrieved from https://docplayer.info/47734773-Oleh-fauzan-raka-pradana.html
Pribadi, G. W., & Kismartini, K. (2016). Evaluasi Kebijakan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan di Kecamatan Nanggulan Kabupaten Kulon Progo. Journal Of Public Policy And Management Review, 5(1). doi:https://doi.org/10.14710/jppmr.v5i1.10448
Puspitasari, N. L. P., & Bendesa, I. K. G. (2016). Analisis Kualitas Pelayanan Publik Di Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Badung. E-Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Universitas Udayana, 5(1). Retrieved from https://ojs.unud.ac.id/index.php/EEB/article/view/15077
Ratminto, & Winarsih, A. S. (2006). Manajemen Pelayanan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Suandayani, N. M. (2014). Pengaruh Kepemimpinan dan Pemberian Insentif terhadap Semangat Kerja Karyawan dalam Pelayanan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Pada Dinas Perizinan Kota Denpasar. Universitas Warmadewa.
Suhardiana, I. P. A. (2014). Evaluasi Kinerja Pegawai Dinas Perizinan Kota Denpasar terhadap Kepauasan Masyarakat Dalam Kepengurusan Izin. Universitas Udayana.
Widaningrum, A. (2007). Bekerjanya Desentralisasi pada Pelayanan Publik. JKAP (Jurnal Kebijakan Dan Administrasi Publik, 11(1). doi:https://doi.org/10.22146/jkap.8553
Laporan hasil surveyTim Biro Perjalanan Wisata Kabupaten Boyolali pada Kantor Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perzinan Terpadu Kabupaten Boyolali (2015)
Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai
Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Badung
Peraturan Bupati Badung Nomor 13 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Pariwisata
Peraturan Bupati Badung Nomor 95 Tahun 2012 tentang Jenis-Jenis dan Sub Jenis Usaha Pariwisata di Kabupaten Badung
Peraturan Bupati Badung Nomor 32 Tahun 2013 tentang Pendelegasian Wewenang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Badan Pelayanan PerizinanTerpadu Kabupaten Badung
Wikipedia. Pelayanan Publik. http//en.wikipedia.org/wiki/public_service
Copyright (c) 2020 Public Inspiration: Jurnal Administrasi Publik
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This journal provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public supports a greater global exchange of knowledge.
All articles published Open Access will be immediately and permanently free for everyone to read and download. We are continuously working with our author communities to select the best choice of license options, currently being defined for this journal as follows: Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA)