Analisis Kinerja Kebijakan Bupati dalam Pengangkatan Tenaga Honorer di Pemerintah Kabupaten Badung

  • I Wayan Arta Magister Administrasi Publik, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali-Indonesia
  • A.A. Gede Raka Magister Administrasi Publik, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali-Indonesia
  • I Made Sumada Magister Administrasi Publik, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali-Indonesia
Keywords: Honorary staff Analysis, Performance, Policy

Abstract

Abstract The appointment policy of honorary staff is embodied in the form of Badung Regent Decree Number: 1316 / 01 / HK / 2005 concerning the Appointment of Honorary Staff in Badung Regency Government whose number has reached 102 people, this is expected to be able to increase policy performance maximally. But in reality the work program has not been intended as expected. Problems have been occurred What is the performance of the Bupati's policy in the appointment of honorary staff in the Badung Regency Government and what factors have led to the ineffective performance of the Regent's policies in the appointment of honorary staff in Badung Regency Government. This research method uses a qualitative descriptive approach. The theory which is used is the theory of policy analysis to be proposed by Dunn and the theory of failure factors according to Hoogewerf. The results of this study has found that the achievement of the performance of honorary staff that has not been maximized due to the lack of support from leadership in the development of Human Resources honorary staff. For this reason, it is recommended that the leadership of honorary staff in each regional apparatus improve their performance and need to be given the opportunity for education and training at least 20 lessons per year according to the mandate of Law No. 5 the Year 2014 and PP No. 11 the Year 2017. Abstrak Kebijakan pengangkatan tenaga honorer dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Bupati Badung Nomor : 1316/01/HK/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung yang jumlahnya mencapai 102 orang, ini diharapkan mampu untuk meningkatkan kinerja kebijakan secara maksimal. Namun dalam kenyataannya progam kerja belum terwujud sesuai dengan harapan. Permasalahan yang terjadi Bagaimana kinerja kebijakan Bupati dalam pengangkatan tenaga honorer di Pemerintah Kabupaten Badung dan faktor-faktor apa yang meyebabkan belum efektifnya kinerja kebijakan Bupati dalam pengangkatan tenaga honorer di Pemerintah Kabupaten Badung. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan deskreptif kualitatif. Teori yang digunakan adalah teori analisis kebijakan yang dikemukakan oleh Dunn dan Teori faktor-faktor kegagalan menurut Hoogewerf. Hasil dari penelitian ini menemukan capaian kinerja tenaga honorer belum maksimal ini disebabkan kurangnya dukungan dari pimpinan dalam pengembangan Sumber Daya Manusia tenaga honorer. Untuk itu disarankan kepada pimpinan tenaga honorer di masing-masing perangkat daerah untuk memperbaiki kinerjanya perlu diberikan kesempatan pendidikan dan pelatihan minimum 20 jam pelajaran per tahun sesuai amanat UU No. 5 Tahun 2014 dan PP No. 11 tahun 2017.

References

Edisi Kedua. Cetakan Pertama. Yogyakarta : Gadjah Mada University Press.

Dye, Thomas R. 2011, Understanding Public Policy. Engelewood Chief, New Jersey: Prentince-Hall Inc.

Edwards III, George C. 1980, Implementing Public Policy. Washinton: Cogressional Quaerterly Inc.

Endraswara, Suwardi. 2017, Metodologi Penelitian Kebudayaan, Cetakan Keempat. Yogyakarta : Gadjah Mada University Press.

Fattah, Nanang. 2012, Analisis Kebijakan Pendidikan, Bandung : PT Remaja Rosdakarya.

Grindle, Merilee S. 1998, Politics and Policy Implementation in The Third World. New Jersey : Princnton University Press.

Jones, Charles O. 1994, Kebijakan Publik/Charles O. Jone; Penerjemah Ricky Ismanto.-Ed.1, Cet.2.- Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.

Keban, Yeremias. 2014, Enam Dimensi Strategis Administrasi Publik, Konsep, Teori dan Issu. Jogjakarta : Grava Media.

Mazmanian, Daniel H. dan Paul A. Sabatier. 2003, Implementation and Public Policy, New York: HarperCollins.

Mathis, R.L. & J.H. Jackson. 2006, Human Resource Manajement: Manajemen Sumber Daya Manusia. Terjemahan Dian Angelia. Jakarta : Salemba Empat.

Mangkunegara, Anwar Prabu. 2002, Manajemen Sumber Daya Manusia. Bandung: Remaja Rosdakarya.

______________.2005, Evaluasi Kinerja Sumber Daya Manusia. Bandung : Refika Aditama.

Nugroho, Riant, D. 2004, Kebijakan Publik : Formulasi, Implementasi, dan Evaluasi. Jakarta : Elex Media Komputindo.

______________.2009, Public Policy. Jakarta : PT Elex Media Komputindo.

Prawirosentono, Suyudi. 1992, Kebijakan Kinerja Karyawan : Kiat Membangun Organisasi Kompetitif Menjelang Perdagangan Bebas Dunia, Yogyakarta : BPFE.

Santoso, Purwo. 2010, Modul Pembelajaran Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta : Universitas Gadjah Mada.

Satori, Djam’an, Aan Komariah. 2009, Metodelogi Penelitian Kualitatif, Bandung: Alfabeta

Suradinata, E. 2013, Teori dan Praktek Kebijaksanaan Negara. Bandung : Ramadan.

Van Meter, Donald, dan Horn, Carl Van. 1999, The Policy Implementation Process: A Conceptual Framework dalam Administration and Society. London: Sage.

Wahab, Solichin Abdul. 2011, Analisis Kebijakan–Dari Formulasi ke Implementasi Kebijaksanaan Negara. Jakarta : Bumi Aksara.

Wirawan. 2011, Evaluasi Teori, Model, Standar, Aplikasi, dan Profesi. Jakarta : PT Rajagrafindo persada.

Wungu & Brotoharjo. 2003, Tingkatkan Kinerja Perusahaan Anda Dengan Merit Sistem. Jakarta : Raja Grafindo Pustaka.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepagawaian.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 159 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penelaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Bupati Badung Nomor 85 tahun 2016 tentang Uraian Tugas Badan Daerah.

Keputusan Bupati Badung Nomor 14/053/HK/2018 tentang Penetapan Upah Bagi Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung.

Published
2019-08-21
Section
Articles
Abstract viewed = 387 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 828 times