1.
Ekasari LPH. Kekuatan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang Berkekuatan Hukum Tetap Terhadap Pembatalan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Melalui Kewenangan Kepala Kantor Pertanahan. Jurnal Hukum Prasada [Internet]. 2019Mar.27 [cited 2024Nov.23];6(1):22-5. Available from: https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/prasada/article/view/1006