Ekasari, Luh Putu Happy. “Kekuatan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Yang Berkekuatan Hukum Tetap Terhadap Pembatalan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Melalui Kewenangan Kepala Kantor Pertanahan”. Jurnal Hukum Prasada 6, no. 1 (March 27, 2019): 22-35. Accessed November 23, 2024. https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/prasada/article/view/1006.