Ekasari, L. P. H. “Kekuatan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Yang Berkekuatan Hukum Tetap Terhadap Pembatalan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Melalui Kewenangan Kepala Kantor Pertanahan”. Jurnal Hukum Prasada, Vol. 6, no. 1, Mar. 2019, pp. 22-35, doi:10.22225/jhp.6.1.2019.22-35.