Ekasari, L. P. H. (2019) “Kekuatan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang Berkekuatan Hukum Tetap Terhadap Pembatalan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Melalui Kewenangan Kepala Kantor Pertanahan”, Jurnal Hukum Prasada, 6(1), pp. 22-35. doi: 10.22225/jhp.6.1.2019.22-35.