Ekasari, Luh Putu Happy. 2019. “Kekuatan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Yang Berkekuatan Hukum Tetap Terhadap Pembatalan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Melalui Kewenangan Kepala Kantor Pertanahan”. Jurnal Hukum Prasada 6 (1), 22-35. https://doi.org/10.22225/jhp.6.1.2019.22-35.