[1]
maharyanto, tio 2017. Pelaksanaan Konversi Tanah Bekas Milik Adat Di Kecamatan Tegallalang Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Jurnal Hukum Prasada. 4, 1 (Aug. 2017), 60-70. DOI:https://doi.org/10.22225/jhp.4.1.2017.60-70.