[1]
Ekasari, L.P.H. 2019. Kekuatan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang Berkekuatan Hukum Tetap Terhadap Pembatalan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Melalui Kewenangan Kepala Kantor Pertanahan. Jurnal Hukum Prasada. 6, 1 (Mar. 2019), 22-35. DOI:https://doi.org/10.22225/jhp.6.1.2019.22-35.