Return of State Financial Losses Resulting From Corruption and Money Laundering Crimes
Abstract
Corruption has become a rampant habit within society. Corruption is a manifestation of greed in people, which they will never feel enough of the wealth they already have. One form of criminal act other than corruption that is common in Indonesian society is the Money Laundering Crime. In this journal, we examine the legal liability and principle of returning state financial losses and the application of asset forfeiture in efforts to return state finances. Under the money laundering law, judges are given the authority to be able to confiscate and expropriate the property of defendants who commit crimes of corruption and money laundering even before the fall of the judge's ruling in court. The recovery of state assets is a concept that is equal with the concept of restorative justice. The deprivation of assets in the recovery of state financial losses is quite important to quell crime with economic motives. This is because so complex are the acts of economic-motivated lending that they are often difficult and complicated for law enforcement to handle.
References
Ade Mahmud. (2020). Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi Pendekatan Hukum Progresif. Sina Grafika.
Ali, M., & Yuherawan, D. S. B. (n.d.). Delik -delik korupsi. 225.
Alrianto Tajuddin Jurisprudentie, M., & Alrianto Tajuddin, M. (2015). Penerapan Pidana Tambahan Uang Pengganti Sebagai Premium Remedium Dalam Rangka Pengembalian Kerugian Negara. Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 2(2), 53–64. https://doi.org/10.24252/JURISPRUDENTIE.V2I2.6848
Astuti, C. A., & Chariri, A. (2015). Penentuan Kerugian Keuangan Negara yang Dilakukan Oleh BPK dalam Tindak Pidana Korupsi. Diponegoro Journal Of Accounting, 4.
Chandra, Y. I., & Okta, S. (2016). Kedudukan Tindak Pidana Asal (Predicate Crime) dalam Pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan, 1(2).
H.P Panggabean, S. . M. (2020). Pemulihan Aset Tindak Pidana Korupsi, Teori, Praktik dan Yurisprudensi di Indonesia. Bhuana Ilmu Populer.
Genova, K., Pengadilan, D., & Utara, T. M. (2016). Antara Uang Pengganti Dan Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi. Masalah-Masalah Hukum, 45(1), 1–10. https://doi.org/10.14710/MMH.45.1.2016.1-10
Harahap;, K. (2009). Pemberantasan Korupsi di Indonesia : Jalan Tiada Ujung. Grafiti.
Hestaria, H., Hartono, M. S., & Setianto, M. J. (2022). Tinjauan Yuridis Penerapan Prinsip Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Korupsi Dalam Rangka Penyelamatan Keuangan Negara. In Jurnal Komunitas Yustisia (Vol. 5, Issue 3, pp. 112–128).
Hikmawati, P. (2019). Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dari Pembayaran Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi, Dapatkah Optimal? (Return of State Financial Losses from The Payment of Substitute Money Corruption Criminal Act, Can It Be Optimal?). Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 10(1). https://doi.org/10.22212/jnh.v10i1.1217
INDONESIA, K. H. dan H. (2013). Naskah akademik rancangan undang-undang tentang perampasan aset tindak pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, (1999).
Jati, R. L. (2021). Penerapan Perampasan Aset Sebagai Pidana Tambahan Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Humani (Hukum Dan Masyarakat Madani), 11(1).
Juandra, J., Din, M., & Darmawan, D. (2021). Kewenangan Hakim Menjatuhkan Pidana Uang Pengganti Dalam Perkara Korupsi Yang Tidak Didakwakan Pasal 18 Uu Tipikor. Jurnal Ius Constituendum, 6(2). https://doi.org/10.26623/jic.v6i2.4235
Kabba, S. H., Arjaya, I. M., & Widyantara, I. M. M. (2021). Prosedur Pengembalian dan Pemulihan Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Interpretasi Hukum, 2(3). https://doi.org/10.22225/juinhum.2.3.4139.573-579
Latifah, M. (2015). Urgensi Pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Di Indonesia. Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 6(1).
Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta.
Mulyadi, L. (2007). Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Normatif, Teoritis, Praktik dan Masalahnya (7th ed.). Alumni.
Munzil, F., Rosidawati Wr, I., & Sukendar, dan. (2015). Kesebandingan Pidana Uang Pengganti dan Pengganti Pidana Uang Pengganti dalam Rangka Melindungi Hak Ekonomis Negara dan Kepastian Hukum 1. In Jurnal Hukum Ius Quia Iustum (Vol. 22, Issue 1).
Musahib, A. R. (2015). Pengembalian Keuangan Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi. Katalogis, 3(1).
Mustaghfirin, M., & Efendi, I. (2016). Tinjauan Yuridis Terhadap Implementasi Pidana Korupsi Dalam Upaya Mengembalikan Kerugian Keuangan Negara. Jurnal Pembaharuan Hukum, 2(1). https://doi.org/10.26532/jph.v2i1.1412
Nurhalimah, S. (2019). Non Conviction Based Asset Forfeiture Sebagai Alternatif Pengembalian Kerugian Keuangan Dan Perekonomian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi.
Panggabean;, H. P. (2009). Tanggung jawab etika profesi hukum. Uniersitas Pelita Harapan.
Prastowo, R. B. B. (2006). Delik Formil/Materiil, Sifat Melawan Hukum Formil/Materiil Dan Pertanggungjawaban Pidana Dalam Tindak Pidana Korupsi. In Jurnal Hukum PRO JUSTITIA (Vol. 24, Issue 3).
Rambey, G. (2016). Pengembalian Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi Melalui Pembayaran Uang Pengganti Dan Denda. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, (2004).
Sari, T. N., Sudarti, E., & Monita, Y. (2021). Eksekusi Putusan Pengadilan oleh Jaksa Terhadap Pidana Pembayaran Uang Pengganti Pada Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Negeri Muaro Jambi. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 2(2), 54–67. https://doi.org/10.22437/PAMPAS.V2I2.13716
Siaran Pers : RUU Perampasan Aset Perlu Segera Disahkan - Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan. (n.d.).
Sutedi, A. (2008). Tindak pidana pencucian uang. 396.
Syaifulloh, A. (2019). Peran Kejaksaan Dalam Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi. Indonesian Journal of Criminal Law, 1(1). https://doi.org/10.31960/ijocl.v1i1.147