TEORI HUKUM PRISMATIK SEBAGAI IHKTIAR MEWUJUDKAN PLURALISME HUKUM NASIONAL DI INDONESIA

  • mohammad jamin Unwar

Abstract

Tidak adanya Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sejak amandemen UUD 1945 mengakibatkan tidak adanya lagi rencana pembangunan jangka panjang pada masa yang akan datang yang komprehensif. Pemilihan presiden secara langsung memberikan keleluasaan bagi calon Presiden dan calon Wakil Presiden untuk menyampaikan visi, misi, dan program pembangunan pada saat berkampanye yang kemudian akan menjadi rencana pembangunan jangka menengah (lima tahunan). Keleluasaan tersebut berpotensi menimbulkan ketidaksinambungan pembangunan dari satu masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden ke masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden berikutnya.

References

DAFTAR PUSTAKA

Abdul Hakim Garuda Nusantara. 1985. “Politik Hukum nasionalâ€. Makalah Karya Latihan Bantuan Hukum, YLBHI dan LBH Surabaya. September 1985.

Abdurahman. 2006. “Peranan Hukum Adat Dalam Aplikasi Kehidupanberbangsa Dan Bernegaraâ€. Makalah Seminar Arah Pembangunan Hukum Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen. Jakarta 29-31 Mei 2006. BPHN. Departemen Hukum Dan HAM RI.

A.S.S. Tambunan, 2002. Politik Hukum Berdasarkan UUD 1945. Jakarta. Puporis Publishers.

Bernadinus Steni. 2008. “Transplantasi Hukum, Posisi Hukum Lokal dan Persoalan Agrariaâ€. http://my.opera.com/bernads/blog/transplantasi-hukum-posisi-hukum-lokal-dan-persoalan-agraria.

CFG. Sunaryati Hartono. 1991. Politik Hukum, Menuju Suatu Sistem Hukum Nasional. Alumni. Bandung.

F.W. Riggs. 1964. Administration in Developing Countries : The Theory of Prismatic Society. Houghton Miflin Company. Boston.

Griffiths, John. 1986 “What is Legal Pluralismâ€. Journal of Legal Pluralism and Unoficial Law. Number 24/2986.

Imam Syaukani & A. Ahsin Thohari. Dasar-Dasar Politik Hukum. Jakarta. Rajawali Pers. 2008.

Iman Sudiyat. 1991. Asas-Asas Hukum Adat, Bekal Pengantar. Liberty. Jogyakarta.

I Nyoman Nurjaya. 2008. †Potensi dan Kedudukan Hukum Adat dalam Politik Pembangunan Hukum Nasional “. Makalah Seminar Hukum Adat dalam Politik Hukum Nasional, diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Airlangga pada tanggal 20 Agustus 2008 di Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

-------------------, 2011. Bahan Kuliah Politik Hukum, PPM Program Doktor Ilmu Hukum FH UBTahun 2011. Malang.

Marc Galanter. 1981. “Justice in Many Rooms†dalam Access to Justice and the Walfare Stateâ€, Mauro Cappelletti (ed).

Masruchin Ruba’i, Bahan Kuliah Teori Hukum, Tanggal 14 Oktober 2011, Program Doktor Ilmu Hukum, FH UB. Malang.

Moh. Mahfud MD. 2006. “Politik Hukum Menuju Pembangunan Sistem Hukum Nasionalâ€. Makalah Seminar Atah Pembangunan Hukum Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen. BPHN Departemen Hukum dan HAM RI, 29-31 Mei 2006.

---------------. 2010. Mengawal Arah Politik Hukum : Dari Prolegnas Sampai Judicial Review. MK RI, 20 Pebruari 2010.

---------------. 2010. “Mengawal Arah Politik Hukum Nasional Melalui Prolegnas dan Judicial Reviewâ€. Buletin Komisi Yudisial. Vol. IV No. 4 Februari – Maret 2010.

Montesquieu. 1949. The Spirit of The Law. Terjemahan Thomas Nugent. Hafner Press. New York.

Padmo Wahyono. 1986. Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum. Cetakan II. Ghalia Indonesia. Jakarta.

-----------------. 1991. “Menyelisik Proses Terbentuknya Peraturan Perundang-Undanganâ€. Majalah Forum Keadilan No. 29 April 1991.

Philipus M. Hadjon. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indoesia. Bina Ilmu. Surabaya.

Philippe Nonet dan Philip Selznick. 2008. Hukum Responsif (terjemahan). Nusamedia. Bandung.

Satjipto Raharjo, 1991. Ilmu Hukum. Cetakan III, Citra Aditya Bhakti. Bandung.

Sutandyo Wignjosoebroto. 2006. “Masalah Pluralisme Dalam Pemikiran Dan Kebijakan Perkembangan Hukum Nasionalâ€. Makalah Seminar Nasional Pluralisme Hukum : Perkembangan di Beberapa Negara, Sejarah Pemikirannya di Indonesia dan Pergulatannya Dalam Gerakan Pembaharuan Hukum. 21 November 2006 Universitas Al Azhar, Jakarta.

---------------------, 2010, “Masalah Pluralisme dalam Sistem Hukum Nasionalâ€, http://soetandyo.wordpress.com/2010/08/19/masalah-pluralisme-dalam-sistem-hukum-nasional/

Yanis Maladi. 2010. “Eksistensi Hukum Adat Dalam Konsitusi Negara Pascaamandemenâ€. Jurnal Mimbar Hukum. Volume 22 Nomor 3 Oktober 2010.

Published
2017-08-31
How to Cite
jamin, mohammad. (2017). TEORI HUKUM PRISMATIK SEBAGAI IHKTIAR MEWUJUDKAN PLURALISME HUKUM NASIONAL DI INDONESIA. Jurnal Hukum Prasada, 4(1), 50-59. https://doi.org/10.22225/jhp.4.1.2017.50-59
Abstract viewed = 1104 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 975 times