MENGEMBANGKAN ATURAN DESA ADAT DALAM RANGKA MENCEGAH KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DAN KEJAHATAN NARKOTIKA

  • ketut widia Unwar

Abstract

Ada tiga musuh besar bangsa Indonesia dewasa ini yaitu, kejahatan narkotika, terorisme, dan korupsi. Belakangan ini ternyata kejahatan kekerasan di dalam rumah tangga, yang untuk selanjutnya disebut sebagai KDRT mulai diperhitungkan sebagai salah satu musuh besar bangsa. Betapa tidak, akibat dari KDRT ini sungguh sangat luar biasa, bukan saja menimbulkan ketakutan dan trauma pisik dan kejiwaan berat dan mendalam bagi korban KDRT, melainkan dapat menimbulkan kematian dan rusaknya tatanan keluarga dan masyarakat. Sementara itu, soko guru bangsa dan Negara adalah rumah tangga yang harmonis, sehat, sejahtera, dan berpendidikan yang memadai. Rumah tangga yang harmonis, keluarga yang bahagia, dan sejahtera sangat berpengaruh pada kuat dan rapuhnya suatu bangsa dan negara. Begitu juga sebaliknya, keluarga tidak bahagia, rumah tangga yang berantakan seperti kapal pecah, akan mempengaruhi keteraturan masyarakat dan kokoh kuatnya suatu bangsa dan Negara. Penulisan ini berusaha untuk menjawab permasalahan, adakah dampak dari dimasukannya aturan tentang KDRT dan Narkotika ke dalam aturan desa adat yang disebut awig-awig terhadap pelanggaran hukum tentang KDRT dan narkotika di masyarakat. Produk keluaran dari pengabadian ini adalah, terbentuknya model awig-awig yang memuat KDRT dan narkotika, selain adanya perubahan prilaku masyarakat. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penulisan ini adalah jenis penelitian hukum emperis, karena esensi penelitian adalah menganalisa dan mengkaji prilaku hukum masyarakat, dan menganalisa kesenjangan antara apa yang diharapkan oleh norma, dalam hal ini ketentuan Undang-undang Nomor: 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan Undang-undang Nomor: 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika dengan kenyataan di masyarakat. Model pemecahan masalah yang ditawarkan antara lain, melakukan sosialisasi tentang akibat buruk dari KDRT dan Narkotika, mengadakan musyawarah yang intens dengan para pemuka masyarakat, dan melakukan pelatihan tentang tata cara penulisan awig-awig desa adat. Simpulan yang dapat dirumuskan adalah, ternyata setelah regulasi tentang KDRT dan Narkotika dimasukkan ke dalam awig-awig, secara signifikan ke dua jenis kejahatan ini berkurang drastis dan nyaris tidak ada lagi di wilayah desa pakraman dimana penelitian ini dilakukan. Kata Kunci: kdrt, narkotika, desa adat, awig-awig

References

Daftar Pustaka

Luthfi Baraza “Gangguan Mental dan Prilaku Akibat Narkobaâ€, Makalah Seminar Narkoba di SMA IPTEK, Jakarta, tanggal 20 Agustus 2001.

Dadang Hawari, 1997, Konsep Islam Memerangi AIDS dan NAFZA†Yogyakarta: Dhana Bakti Priyasa.

Mahdiah,2002 “Hak Asasi Manusia Untuk Anak Usia Sekolah Korban Narkoba†Direktorat Jendaral Perlindungan HAM, Departemen Kehakiman dan HAM RI.

Togar M. Sianipar,“Perkembangan Kejahatan Narkobaâ€,Makalah dalam seminar Narkoba di Departemen Kehakiman dan HAM tanggal 22 juli 2003.

Kanwil Depdiknas DKI Jakarta,2011 “Kami Peduli Penanggulangan Bahaya Narkobaâ€, Jakarta PT. Kloang Klede Putra Timur,.

Mahardi Djamuladin, makalah: “Sosialisasi Rancangan Undang-Undang atas Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997â€, tanggal 22 Juli 2003.

Published
2017-08-31
How to Cite
widia, ketut. (2017). MENGEMBANGKAN ATURAN DESA ADAT DALAM RANGKA MENCEGAH KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DAN KEJAHATAN NARKOTIKA. Jurnal Hukum Prasada, 4(1), 22-26. https://doi.org/10.22225/jhp.4.1.2017.22-26
Abstract viewed = 226 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 199 times