Kekuatan Mengikat MoU Antara PT. Bali Tourism Development Coporation (BTDC) Persero Dengan PT. Jaya Makmur Bersama Dalam Perspektif Investasi Pada Sektor Industri Pariwisata

  • Budi Adnyana Fakultas Hukum Universitas Warmadewa
  • Simon Nahak Fakultas Hukum Universitas Warmadewa
  • Ketut Widia Fakultas Hukum Universitas Warmadewa
Keywords: MoU

Abstract

Abstrak Nota kesepahaman yang di dalam lalulintas bisnis sering disebut sebagai Memorandum of Understanding (MoU), sering dipahami berbeda oleh para pelaku bisnis dan juga oleh parapakar hukum. Perdebatan panjang tentang kekuatan mengikat dari MoU sebagai alat bukti diuji dalam perkara yang terjadi antara PT.BTDC Persero melawan PT. JMB yang bergulir dari Pengadilan Negeri Denpasar, lalu di Pengadilan Tinggi Bali, dan berakhir di Mahkamah Agung.Penelitian ini bermaksud untuk menjawab permasalahan tentang, bagaimana kekuatan pembuktian MoU sebagai alat bukti, dan dampak dari bergulirnya perkara ini di pengadilan terhadap iklim investasi di Bali. Ada tiga teori yang dipergunakan dalam rangka untuk membedah dan menganalisa permasalahan yang dimaksud. Ketiga teori itu adalah, teori kepastian hukum, teori perjanjian, teori perlindungan. Metode peneltian yang dipergunakan adalah metode penelitian hukum normatif.Temuan penelitian ada dua yaitu, MoU sebagai alat bukti tidak mempunyai kekuatan pembuktian sempurna dalam sebuah perjanjian, kekuatan pembuktiannya disamakan dengan surat biasa karena dianggap masih sebagai kesepahaman moral dalam rangka untuk melakukan perjanjian inti. Simpulan yang keduaa dalah, bergulirnya perkara antara PT.BTDC Persero dengan PT. JMB di pengadilan, secara signifikan tidak berpengaruh tehadap iklim investasi di bali, juga tidak terlalu berpengaruh terhadap aspek sosial, budaya, dan agama di Bali. Kata Kunci: MoU, PT. BTDC, PT. JMB., alatbukti, investasi

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Achmad Ali, 2002, Menguak Tabir Hukum, (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Gunung Agung, Jakarta.

Abdul Kadir Muhammad, 1992, hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Badung.

Badrulzaman, Mariam Darus 1998, Kerangka Dasar Hukum Perjanjian (Kontrak), Seni Dasar Hukum Ekonomi 5; Hukum Kontrak Di Indonesia, Edisi I, Jakarta.

Badrulzaman, Mariam Darus, 2001, kompilasi hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Habib Adjie, 2009, Meneropong Khasanah Notaris dan PPAT Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Hadjon, Philipus M., 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya.

Harahap, M. Yahya, 2006, Pembahasan, Permasalahan, dan Penerapan KUHAP, Sinar Grafika, Jakarta.

Jan Michael Otto, 2012, “KepastianHukum yang Nyata di Negara Berkembangâ€.,dalam buku KajianSosio-legal, Adriaan W. Bedner, Pustaka Larasan bekerjasama dengan Universitas Indonesia, Universitas Leiden dan Universitas Groningen.

Mertokusumo, Soedikno, 1999, Mengenai Hukum, Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta.

Nurjaya, 2016, Bali Konsisten Dengan Ikon Pariwisata Budaya, Makalah Seminar, Disbudpar Provinsi Bali.

Published
2017-09-19
How to Cite
Adnyana, B., Nahak, S., & Widia, K. (2017). Kekuatan Mengikat MoU Antara PT. Bali Tourism Development Coporation (BTDC) Persero Dengan PT. Jaya Makmur Bersama Dalam Perspektif Investasi Pada Sektor Industri Pariwisata. Jurnal Hukum Prasada, 4(2), 12-23. https://doi.org/10.22225/jhp.4.2.2017.12-23
Abstract viewed = 274 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 426 times