Authority of the Public Order Enforcers in Organizing Public Order in Badung Regency

  • I Gede Suanda Dwija Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali-Indonesia
Keywords: Authority, legal efforts, public order, public peace

Abstract

This research is based on the background of the problem of the gap between the substance of the Regional Regulation of Badung Regency Number 7 of 2016 concerning Public Order and Peace of the People in the Badung Regency region with the facts that occur in the field. The aims was to find out how the authority and remedies for enforcement of regional government regulations in the context of implementing public order and peace of mind by the Public Order Enforcersin Badung Regency. The research method used is quantitative descriptive with an empirical legal research approach. The data used are primary data, secondary data and tertiary data. The method of determining the sample used is probability sampling. Data is collected through documentation techniques, observation and interviews. The results showed that the authority of Badung District Public Order Enforcersin organizing public order was regulated in the Badung District Regulation Number 7 of 2016 and supported by other Regulations in the Badung Regency area. Legal efforts of the Public Order Enforcers such as the act of controlling, demolition, sealing, closing the business operations and so forth. The remedies are pre-incentive non-judicial and judicial.

References

Anonim. (2005). Pedoman Prosedur Tetap Operasional Satuan Polisi Pamong Praja. Jakarta: Kementrian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum.

Atmosudirdjo, P. (1981). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Keputusan Bupati Badung Nomor: 7481/03/HK/2017 tentang Pembentukan Tim Yustisi Pemerintah Kabupaten Badung.

Keputusan Bupati Badung Nomor: 7483/03/HK/2017 Bupati tentang Pembentukan Tim Operasi Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Badung.

Misdayanti, K. (1993). Fungsi Pemerintahan Daerah Dalam Pembuatan Peraturan Daerah. Jakarta: Bumi Aksara.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Kesatuan Polisi Pamong Praja.

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2011 Tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kode Etik Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Manajemen Penyidikan Oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Badung.

Peraturan Bupati Badung Nomor 73 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung.

Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Peraturan Bupati Badung Nomor 80 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kabupaten Badung.

Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Larangan Mendirikan Bangunan pada Daerah Jalur Hijau.

Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2013 Tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Reksodiputro, M. (1994). Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Melihat Kejahatan dan Penegakan Hukum dalam Batas-Batas Toleransi. Jakarta: Pusat Keadilan dan Pengabdian Hukum.

Soejito, I. (1984). Sejarah Daerah Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramitha.

Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 182.1/857/SJ tahun 2011 tentang Pembentukan Sekretariat PPNS Pada Kantor Satpol PP.

Tim Penyusun Kamus-Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahas. (1989). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Widarjanto. (2008). Polisi Pamong Praja pada hari ulang tahun yang ke-58. Pekalongan: Satuan Polisi Pamong Praja.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Published
2019-09-19
How to Cite
Suanda Dwija, I. G. (2019). Authority of the Public Order Enforcers in Organizing Public Order in Badung Regency. Jurnal Hukum Prasada, 6(2), 84-90. https://doi.org/10.22225/jhp.6.2.2019.84-90
Abstract viewed = 116 times
PDF downloaded = 241 times