Kekuatan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang Berkekuatan Hukum Tetap Terhadap Pembatalan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Melalui Kewenangan Kepala Kantor Pertanahan

  • Luh Putu Happy Ekasari Magister of Law, Universitas Warmadewa

Abstract

Land rights are rights to certain parts of the earth's surface, which are bounded, with dimensions of two in length and width. Certificate of Property Ownership on Land is a legal product issued by the National Land Agency (BPN) as a proof and proof of land ownership. This study aims to examine and understand the strength of the decisions of the State Administrative Court that have permanent legal force against the cancellation of Property Rights Certificates on Land through the authority of the Head of the Land Office and to examine more deeply the strength of binding law Cancellation Decree issued by the Head of the Land Office regarding cancellation of Property Rights Certificate on the land. The research method used in this study is Juridical-Normative research method. The research approach used by the author is a legal approach, conceptual approach, analytical approach, and philosophical approach. The technique used is document study or library study. Legal material collection techniques are carried out by inventory procedures to study and explore the primary, secondary and tertiary legal materials related to this research. The results of this study are the Strength of Administrative Court Decisions that have permanent legal force against the Cancellation of Certificates of Property Ownership over Land is a legal force that binds all people (erga omnes), has the power of proof and has the power of executive law. Legal strength of Cancellation Decree of Land Ownership Certificate issued by the Head of the Land Office has the executorial power/power to be carried out as a follow-up to the implementation of the PTUN ruling which has obtained permanent legal force, which is related to the cancellation order of the Land Rights Certificate. Hak atas tanah adalah hak atas sebagian tertentu permukaan bumi, yang berbatas, berdimensi dua dengan ukuran panjang dan lebar. Sertifikat Hak Milik atas Tanah adalah produk hukum yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai tanda bukti dan alat pembuktian terhadap pemilikan tanah. Penelitian ini bertujuan Untuk mengkaji dan memahami kekuatan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkekuatan hukum tetap terhadap pembatalan Sertifikat Hak Milik atas Tanah melalui kewenangan Kepala Kantor Pertanahan dan mencermati lebih mendalam tentang kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Pembatalan yang dikeluarkan Kepala Kantor Pertanahan terhadap pembatalan Sertifikat Hak Milik atas Tanah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian Yuridis-Normative. Pendekatan Penelitian yang digunakan oleh penulis adalah pendekatan undang-undang, pendekatan konsep, pendekatan analitis, dan pendekatan filosofis. Teknik yang digunakan yaitu studi dokumen atau studi kepustakaan. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan prosedur inventarisasi mempelajari dan mendalami bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini adalah Kekuatan Putusan PTUN yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap Pembatalan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah merupakan kekuatan hukum yang mengikat semua orang (erga omnes), memiliki kekuatan pembuktian dan memiliki kekuatan hukum eksekutorial. Kekuatan hukum Surat Keputusan Pembatalan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan mempunyai kekuatan eksekutorial/kekuatan untuk di jalankan sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan putusan PTUN yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang Amarnya berkaitan dengan perintah pembatalan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah.

References

Ariadi, D., & Saptono, A. (2017). Pembatalan Sertipikat Terhadap Kepemilikan Hak Atas Tanah Oleh Hakim (Analisis Kasus Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Ngawi No. 11/Pdt.G/2012/Pn.Ngw.). Jurnal Repertorium, 4(2), 135–142.

Effendie, B. (1993). Pendaftaran Tanah Di Indonesia dan Peraturan-Peraturan Pelaksananya. Bandung: Alumni.

Hadi, M. (2014). Tanggung Jawab Bpn Terhadap Sertipikat Yang Dibatalkan Ptun. Universitas Sam Ratulangi Manado.

Hadjon, P. M., & Djatmiat, T. S. (2006). Argumentasi Hukum. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.

Hadjon, P. M., & et. all. (2001). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Introduction to the Indonesian Administrative Law. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Harsono, B. (2008a). Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.

Harsono, B. (2008b). Undang-Undang Pokok Agraria Sedjarah Penjusunan, isi, dan Pelaksanaanja. Jakarta: Djambangan.

Machmudin, D. D. (2000). Pengantar Ilmu Hukum Sebuah Sketsa. Bandung: Refika Aditama.

Mertokusumo, S. (1999). Mengenai Hukum, Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Nasional, D. P. (2002). Kamus Besar Bahasa Indonesia (Ketiga). Jakarta: Balai Pustaka.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan

Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan

Permata, S. C., Safa’at, R., & Safi’i, R. I. R. (2018). Implementasi Putusan Hakim Terhadap Pembatalan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah. Jurnal IUS: Kajian Hukum Dan Keadilan, 6(3).

Sadjijono, H. (2008). Bab-bab Pokok Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Laksbang PRESSindo.

Santoso, U. (2010). Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana.

Sutedi, A. (2011). Sertipikat Hak Atas Tanah. Jakarta: Sinar Grafika.

Ujan, A. A. (2009). Filsafat Hukum Membangun Hukum dan Membela Keadilan. Yogyakarta: Kanisius.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Utrecht, E. (1986). Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia. Surabaya: Pustaka Tinta Mas.

Wiyono, R. (2014). Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Sinar Grafika.

Published
2019-03-27
How to Cite
Ekasari, L. P. H. (2019). Kekuatan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang Berkekuatan Hukum Tetap Terhadap Pembatalan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Melalui Kewenangan Kepala Kantor Pertanahan. Jurnal Hukum Prasada, 6(1), 22-35. https://doi.org/10.22225/jhp.6.1.2019.22-35
Abstract viewed = 715 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 6308 times