Kedudukan Jaminan Kebendaan Dan Jaminan Pribadi Dalam Perjanjian Modal Ventura Di Indonesia
Abstract
Ventura companies are required to assist the small–medium skill businesses which posses the difficulty in obtaining the banking credit facilities because the banks prioritize on the collateral aspects. The aims of this research is to know and to analyze the existence of both the property collateral and the personal are in the joint venture agreement and the form of the legal protection against the joint venture companies in securing their invesment. Neither the property collateral nor the personal one is required in the capital sharing agreement among the shareholders in founding the liability limited company ( Ltd ), the expense agreement and in taking the bond conversion; meanwhile the limited capital sharing agreement does not require the property collateral except the personal one. Thus, to protect the joint venture companies which require neither the property collateral nor the personal one in securing their investment can be conducted both preventively and repressively so that they can run their mission well. Perusahaan Modal Ventura dibutuhkan untuk membantu usaha mikro kecil menengah yang kesulitan mendapatkan fasilitas kredit perbankan karena perbankan menekankan pada aspek jaminan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisa keberadaan jaminan kebendaan ataupun jaminan pribadi dalam perjanjian modal ventura dan bentuk perlindungan hukum terhadap Perusahaan Modal Ventura dalam mengamankan investasi. Jaminan kebendaan ataupun jaminan pribadi ternyata tidak diperlukan dalam perjanjian penyertaan modal, antar pendiri/pemegang saham dalam pendirian perseroan terbatas dan perjanjian pengeluaran dan pengambilan obligasi konversi, sedangkan perjanjian partisipasi terbatas dengan pola bagi hasil tidak memerlukan jaminan kebendaan tetapi jaminan pribadi. Dengan demikian untuk melindungi Perusahaan Modal Ventura yang tidak menggunakan jaminan kebendaan ataupun jaminan pribadi dalam upaya mengamankan investasi dapat dilakukan secara preventif maupun represif supaya peranan Perusahaan Modal Ventura dalam menjalankan misinya dapat dilaksanakan dengan baik.References
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. (1993). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Kadarisman, H. (1995). Modal Ventura Alternatif Pembiayaan Usaha Masa Depan. Jakarta: IBEC.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 316/KMK.016/1994 tentang Pedoman Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi Melalui Pemanfaatan Dana dari Bagian Laba Badan Usaha Milik Negara.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 468/KMK.017/1995 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, cet. 40, 2009.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Undang-Undang Kepailitan, cet. 25, 1999.
Mackulau, A. M. (1995). Aspek-Aspek Hukum Pembiayaan dengan Modal Ventura. Jakarta: Bahana Arta Ventura.
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura.
Prasetyawati, N., & Hanoraga, T. (2015). Jaminan Kebendaan Dan Jaminan Perorangan Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Piutang. Jurnal Sosial Humaniora, 8(1), 120–134.
PT. Bahana Artha Ventura. (n.d.). Pelopor Modal Ventura di Indonesia. Jakarta.
Salim, H. S. (2011). Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Setiono, G. C. (2018). Jaminan Kebendaan Dalam Proses Perjanjian Kredit Perbankan (Tinjauan Yuridis Terhadap Jaminan Benda Bergerak Tidak Berwujud). Jurnal Transparansi Hukum, 1(1), 1–18.
Sunaryo. (2009). Hukum Lembaga Pembiayaan. Jakarta: Sinar Grafika.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Lembaran Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia.