Pelestarian Prasasti di Pura Dadia Pande Pangi, Desa Pikat Kecamatan Dawan, Klungkung

  • I Made Mardika Program Pascasarjana, Universitas Warmadewa, Denpasar
  • A. A Rai Sita Laksmi Program Pascasarjana, Universitas Warmadewa, Denpasar
  • Ni Made Suwendri Universitas Warmadewa

Abstract

Pura Dadia Pande Pangi terletak di Desa Pikat Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung. Di pura ini terdapat prasasti tembaga yang dipercaya masyarakat penyungsung sebagai bukti sejarah leluhur yang autentik. Namun, penyungsung pura belum mengetahui benar isi prasasti tembaga tersebut. Masyarakat ingin mengetahui isi prasasti dan sejarah asal-usul Pura Dadia Pande Pangi. Oleh karena itu, dipandang perlu dilakukan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk pembacaan prasasti, penerjemahan, dan pengkajian latar sejarah pura. Program Kemitraan Masyarakat (PKM) ini menyasar warisan budaya berupa 18 lembar prasasti tembaga Pura Dadia Pande Pangi dan kelompok masyarakat penyungsung pura, dengan mitra kelian Pura Dadia Pande Pangi. Permasalahan yang dihadapi mitra adalah: (1) belum diketahui isi prasasti tembaga yang dijadikan media pemujaan, (2) belum diketahui latar belakang sejarah pura, dan (3) belum diketaui cara melestarikan warisan budaya berupa prasasti tembaga. PKM ini berupaya melakukan pembacaan, penerjemahan dan penelaahan dimensi sejarah pura, serta konservarsi warisan budaya. Model pelestarian dilakukan dengan metode pendampingan dalam pembacaan, transkripsi, penerjemahan hingga pengkonstruksian sejarah pura serta teknik perawatan prasasti tembaga. Hasil pengabdian dapat dilakukan pembacaan, penerjemahan, dan perekonstruksian isi prasasti. Dampak dari PKM ini terjadi peningkatan ketrampilan teknik pelestarian warisan budaya, dan pemahaman isi prasasti maupun arti penting warisan budaya dalam konteks sejarah lokal.

Author Biography

I Made Mardika, Program Pascasarjana, Universitas Warmadewa, Denpasar

References

Kementeriaan Kebudayaan dan Pariwisata Direktorat Jenderal Sejarah dan Purbakala. 2010. Undang-Undang Republik Idonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.

Kempers, A. J. B. (1960). Bali Purbakala: Petunjuk Tentang Peninggalan Purbakala di Bali. Djakarta: Ichtiar.

Mardika, I. M., Wisnumurti, A. A. G. O., & Laksmi, A. A. R. S. (2018). Dinamika Relasi Kuasa dan Kearifan Lokal pada Warisan Budaya Pura dasar Buana Gelgel. Laporan Penelitian. Universitas Warmadewa Denpasar.

Raka, A. A. G., Mardika, I. M., & Astara, I. W. W. (2016). “Pengelolaan Warisan Budaya Berbasis Desa Adat di Desa Pejeng, Tampak Siring, Gianyarâ€. Proseding Seminar Nasional Hasil Penelitian dan Pengabdian Masyarakat dengan tema Inovasi Ipteks Perguruan Tinggi untuk Meningkatkan Kesejahtraan Masyarakat, tanggal 29-30 Agustus 2016 di Fave Hotel, Tohpati Bali

Razak, M. (1983). Konservasi Koleksi Perunggu. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jendral Kebudayaan, Museum Nasional.

Satrio, A. J. (2012). “Perlindungan Warisan Budaya Daerah Menurut Undang- Undang Cagar Budayaâ€, dalam Arkeologi Untuk Publik. Jakarta: Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia.

Stutterheim, W.F. (1929). Oudheiden van Bali, terjemahan bebas A.A.Made Tjakra,Tp.

Sutaba, I. M. (1980). Prasejarah Bali. Denpasar: CV. Kayumas

Wirawan, A. A. B. (2008). Pura Dasar dan Sweca Linggarsa Pura. Kabupaten Klugkung: Pura Dasar Gelgel.

Published
2021-08-27
Section
Articles
Abstract viewed = 276 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 193 times

Most read articles by the same author(s)