Pemberdayaan Dewan Dalam Mewujudkan Pemerintahan Daerah Yang Baik: Prinsip Akuntabilitas dan Transparansi
Abstract
Tulisan ini mengkaji penyelenggaraan Pemerintahan Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota, dalam penyelenggaraannya Pemerintah Daerah yang terdiri dari Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan dibantu Perangkat Daerah lainnya wajib memperhatikan asas-asas Pemerintahan yang baik terutama dalam tulisan ini lebih menekankan pada asas akuntabilitas dan Transparansi. Fungsi lembaga DPRD di Pemerintah Kabupaten Karangasem yang dimiliki seperti fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan di lain dipihak DPRD dalam kedudukannya di pemerintahan daerah adalah bagian dari pemerintah selain kepala daerah dan perangkat daerah lainnya, maka ada konflik kepentingan di sini, hal ini dikarenakan DPRD ada dalam struktur di Pemerintahan daerah. Sehingga dalam fungsi pengawasan DPRD menjadi tidak optimal dan tegas karena DPRD bagian dari Struktur pemerintahan.
References
Lalolo krina 2003, Indikator Alat Ukur Prinsip Akuntabilitas, Transparansi Dan Partisipasi . Jakarta: Badan Perencanaan Pembangunan Nasional,
Mardiasmo 2002 Akuntansi Sektor Publik Yogyakarta: Andi.
Penny Kusumastuti Lukito, 2014, Membumikan Transparansi dan akuntabilitas kinerja sektor Publik: Tantangan berdemokrasi kedepan,.Penerbit PT Gramedia, Jakarta
Sri Wahyuni, Imlpementasi Akuntabilitas Dan Transparansi Untuk Mewujudkan Pemerintah Daerah Yang Bersih Jurnal Katalogis, Volume 3 Nomor 11, Nopember 2015 hlm 173-179
Suacana, Politik Semestinya Berlandaskan Etika dan Moralitas, Suara Warmadewa, Edisi 05, April 2009
Titib, I Made, 1996, Veda: Sabda Suci Pedoman Prakts Kehidupan, Penerbit Paramita, Surabaya.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Negara Republik Indonesia 1945.
Undang- Undang MD3 nomor 7 tahun 2014 yang diubah kedua Nomor 2 tahun 2018 dan terakhir Nomor 13 tahun 2019.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.